Senin, Maret 9, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATDinilai Langkah Tepat, Bupati Rekomendasikan Pejabat Ikut Seleksi Jabatan di Luar Lobar

Dinilai Langkah Tepat, Bupati Rekomendasikan Pejabat Ikut Seleksi Jabatan di Luar Lobar

LANGKAH Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) merekomendasikan Kepala OPD-nya ikut seleksi jabatan eselon II di lingkup Pemprov NTB, didukung oleh mantan birokrat senior Pemprov NTB, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan. Langkah ini dinilai tepat, sebab sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membuktikan bahwa Bupati mengetahui jajarannya yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan diri.

“Bagus, jika sebagai PPK memberikan rekomendasi itu tandanya beliau sudah yakin bahwa bawahannya punya kapasitas untuk meningkatkan diri,” kata Sajim, akhir pekan kemarin.

Sajim menilai Kepala OPD yang diberikan rekomendasi atau izin ikut kompetisi pada level lebih tinggi, tentu telah diketahui rekam jejak dan kinerjanya oleh Bupati. Pasalnya, rapor dan prestasi pejabat struktur OPD terekam dengan bagus oleh Bupati. Dengan begitu, Bupati paling paham kemampuan anak buahnya baik untuk promosi, mutasi maupun demosi.

Sajim mengatakan, di samping tugas Bupati sebagai kepala daerah juga selaku PPK sama seperti gubernur dan menteri yang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh ASN yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya. Mulai dari pengangkatan, pemindahan sampai dengan pemberhentiannya. Dalam tugas kesehariannya senantiasa melakukan pembinaan baik secara administratif maupun operasional, sehingga yang paling tahu kondisi ASN dan pejabat struktur dan fungsionalnya.

Bupati juga berwenang merekomendasikan pejabat-pejabat di daerahnya apabila dipandang cakap dan mampu meningkatkan kapasitasnya. Misalnya untuk mengikuti Beauty Contest atau kompetisi kepada jenjang yang lebih tinggi baik di level provinsi maupun pusat.

“Jadi Bupati itu betul sangat mengetahui potensi dan kapasitas aparaturnya bedasarkan catatan dan pemantauan yang dilakukan secara rutin maupun berkala,”pungkasnya.

Karena itu, lanjut Sajim Sastrawan jika pejabat itu kompetisi dijadikan sebagai bahan evaluasi, maka Bupati mestinya tidak perlu memberikan rekomendasi karena itu kewenangannya Bupati. Sama halnya kalau ada ASN yang minta pindah ke kabupaten atau provinsi, harus ada persetujuan Bupati selaku PPK. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO