Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan NTB memberikan mudik gratis kepada 370 orang pelajar dan mahasiswa menjelang Hari Raya Idulfitri. Mudik gratis ini menjadi salah satu program rutin Pemprov NTB, pelajar dan mahasiswa yang berada di Kota Mataram bisa melakukan mudik secara gratis hingga ke ujung Pulau Sumbawa.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar mengaku kuota peserta mudik gratis tahun ini berkisar antara 350 hingga 370 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyediakan sekitar 200 kuota. Transportasi yang disiapkan terdiri dari DAMRI, bus non-DAMRI dan kendaraan travel.
‘’Program ini buat mudik saja. Pendaftarannya lewat Dinas Perhubungan NTB,” ujarnya di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (7/3/2026).
Program ini difokuskan untuk perjalanan mudik. Sementara untuk balik, Pemprov NTB belum memiliki rencana untuk memberikan program balik gratis. Pendaftaran dimulai per Senin, 9 Maret 2026 hingga kuota terpenuhi. Tanggal keberangkatan peserta pada Kamis, 14 Maret 2026 berangkat dari Kantor Dinas Perhubungan NTB.
Ervan membeberkan, meski pendaftaran belum resmi dibuka, minat masyarakat terhadap program mudik gratis ini disebut sudah cukup tinggi. Namun, hingga saat ini belum ada laporan terkait jumlah calon peserta yang masuk daftar tunggu.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kuota yang tersedia terbatas sehingga apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas, peserta yang tidak terakomodasi terpaksa mudik secara mandiri. Selain transportasi, pemerintah hanya menyiapkan konsumsi bagi peserta pada saat keberangkatan.
Adapun persyaratan pendaftaran di antaranya mengikuti akun resmi Dishub Provinsi NTB untuk mendapatkan update informasi, menyiapkan KTP sebelum mendaftar. Scan barcode yang telah disediakan, lalu isi pendaftaran melalui google form (9-11 Maret 2026).
Sementara, untuk memastikan lalu lintas lancar selama mudik-balik, Dishub NTB akan menyiapkan posko di beberapa titik vital. Ia juga akan melakukan survei dan inspeksi jalan di jalur-jalur utama mudik. Termasuk dengan melakukan mitigasi terhadap titik-titik yang rawan longsor dan macet.
Tidak hanya itu, Pemprov juga membuat aturan larangan berkendara pada pukul 06.00-00.00 Wita khusus untuk kendaraan besar, seperti truk, tronton dan sebagainya. Apabila didapati adanya kendaraan yang nekat menerobos aturan tersebut, Pemprov NTB akan memberikan sanksi. “Dia operasinya malam, jam 00.00-06.00 pagi. Kalau ketahuan melanggar, nanti akan distop,” tegasnya. (era)

