Senin, Maret 9, 2026

BerandaHEADLINEDistribusi MBG Selama Puasa, SPPG NTB Wajib Cantumkan Harga dan Nilai Gizi

Distribusi MBG Selama Puasa, SPPG NTB Wajib Cantumkan Harga dan Nilai Gizi

Mataram (suarantb.com) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gaji (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk mencantumkan harga dan nilai gizi pada saat distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan puasa. Permintaan ini menyusul agar tidak adanya kasus keluhan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara harga makanan dengan spesifikasi atau nilai gizi yang diberikan kepada penerima.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., mengatakan, kebijakan terbaru yang kini diterapkan adalah kewajiban pelabelan pada menu makanan. Setiap makanan yang disajikan seharusnya dilengkapi informasi mengenai harga, kandungan gizi, serta kecukupan asupan nutrisi.

“Misalnya tempe, kandungannya apa, itu harus ada itu. Karena kan diharuskan seperti itu oleh pusat,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Namun, dalam praktik di lapangan sejumlah SPPG di NTB masih belum menerapkan aturan tersebut. Bahkan, ditemukan juga kasus beberapa penerima hanya mendapatkan menu berupa roti dan telur untuk jatah mingguan. Nilai makanan tersebut bahkan diperkirakan tidak mencapai Rp30.000.

Adanya kondisi ini, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini menegaskan SPPG wajib untuk mencantumkan kebijakan yang baru saja diterapkan oleh Badan Gizi Nasional. Sebagai penyambung tangan pemerintah pusat di daerah, pihaknya akan memaksa seluruh SPPG untuk menaati peraturan tersebut.

“Ya kita paksa, kalau memang nggak ada berarti itu tidak mengikuti aturan. Makanya itu fungsi kontrolnya itu adalah di-labeling harga itu, kan diwajibkan sekarang,” jelasnya.

Adapun dengan adanya dugaan mark up atau ketidaksesuaian harga antara alokasi pemerintah dengan menu yang diberikan, Asisten I Setda NTB itu mengaku harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran informasi itu.

Selain soal harga dan menu, aspek kesehatan dapur juga menjadi perhatian. Setiap dapur penyedia makanan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dapat beroperasi. Sertifikasi ini memastikan bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

Di NTB, sebagian besar dapur disebut sudah memenuhi persyaratan dasar untuk beroperasi. Meski demikian, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait sirkulasi udara di dapur dan limbah sisa makanan.

“Kan ada beberapa SPPG yang menggunakan bangunan-bangunan lama, itu yang perlu disesuaikan dan instalasi pengelolaan air limbah yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO