Selasa, Maret 10, 2026

BerandaBREAKING NEWSHakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Hakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (suarantb.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak keberatan atau perlawanan terdakwa Rizka Sintiani di kasus dugaan pembunuhan suaminya Brigadir Esco, Selasa (10/3/2026).

Putusan sela itu dibacakan kepada terdakwa di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Mataram. “Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara nomor 26/Pid.sus/2025/PN.Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga.

Setelah menolak perlawanan Brigadir Rizka, majelis hakim memutuskan agar pemeriksaan perkara kasus meninggalnya Brigadir Esco Fasca Rely tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana. Termasuk uraian peristiwa sebab akibat yang menyebabkan anggota Polsek Sekotong itu meregang nyawa.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rosihan Zulby dalam nota perlawanannya menyebutkan, unsur pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)  yang ditetapkan pada kliennya, secara hukum unsur-unsurnya tidak dapat terpenuhi.

Adapun pihaknya menarik beberapa kesimpulan terhadap dakwaan jaksa. Yang pertama, pihaknya merasa unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret.

Di poin selanjutnya, dia mengatakan, fakta adanya luka jeratan yang bersifat post mortem justru membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian. Ia juga menganggap bahwa alat bukti yang diajukan jaksa tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Seluruh poin perlawanan tersebut ditolak oleh majelis hakim. “Surat dakwaan tidak memiliki kekurangan dan kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/ atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menguraikan bahwa permintaan sejumlah uang oleh Brigadir Riska kepada korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO