Mataram (suarantb.com) – Pengadilan Negeri Mataram menyatakan permohonan gugatan praperadilan dari Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Subhan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Rabu 11 Maret 2026 membenarkan atas tidak diterimanya permohonan praperadilan dari Subhan tersebut.
“Permohonan praperadilan pemohon (Subhan) tidak dapat diterima,” katanya.
Kelik melanjutkan, penolakan gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Dewi Santini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 11 Maret 2026.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, Subhan mempersoalkan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Ia juga menyoroti perihal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ajang balap internasional itu yang diklaimnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, Subhan juga mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tersangka juga berpendapat bahwa penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya merupakan proses yang berbeda dengan perkara pengadaan lahan di Samota. Ia menilai penyidikan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Mantan Kepala BPN Sumbawa itu juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa adanya dokumen perhitungan kerugian keuangan negara yang final.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi mengatakan hakim menilai empat poin permohonan pihaknya sebagai sesuatu yang membingungkan.
“Putusannya menjadi tidak diterima. Beda dengan ditolak. Kalau ditolak tidak dapat diajukan lagi,” kata Kurniadi.
Karena gugatan tidak diterima, ia melanjutkan, pihaknya dapat memasukkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. “Nanti kita masukkan ulang dari empat item permohonan tadi,” tandasnya.
Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota
Di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Mereka diantaranya MJ selaku tim penilai dari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen, serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Jaksa kini menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (mit)

