spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESoal Aset Daerah, KPK Ingatkan Daerah Tidak Abai Soal Sertifikasi

Soal Aset Daerah, KPK Ingatkan Daerah Tidak Abai Soal Sertifikasi

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Se-NTB di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis, 15 Agustus 2024 . Rakor ini diikuti pemerintah daerah se NTB, khususnya inspektur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani masalah aset.

Rakor yang dibuka Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., ini dihadiri langsung Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB Lutfi Zakaria.

Kepada wartawan usai rakor, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, menjelaskan, rakor ini diharapkan menjadi salah satu upaya melakukan akselerasi penertiban aset, termasuk sertifikasi aset. Diakuinya, masih banyak pekerjaan rumah untuk sertifikasi asset di NTB.

Masih 12.000, baru sekitar 6.000 yang sudah sertifikasi se NTB atau baru 50 persen. Harus ada percepatan. Tadi sudah disampaikan neraca BPN ada terobosan Permen 2013. Intinya kalau tidak punya dokumen, selama dikuasai ada terobosan. Masih bisa disertifikatkan, ujarnya.

Dalam hal ini, tegasnya, KPK mengingatkan jajaran pemerintah daerah melakukan pembiaran atau kesengajaan tidak melakukan sertifikasi aset. Pihaknya menemukan banyak kasus aset di NTB yang menjadi temuan dan pertanyaan pihaknya.

Karena kita sudah lihat bareng-bareng kan. Pemanfaatan aset ini kontraknya seperti apa ini? Mana da kontrak tanpa ada jangka waktu. Misalnya LCC (Lombok City Center) saya bicara. Terus sertifikatnya dikasihkan ke investor. Terus ada lagi yang perlu kita clear-kan GEC, kontraknya seperti apa sih? tanyanya.

Sementara kasus aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, pihaknya melihat ada modus mafia tanah yang berada di balik semua itu. Khusus masalah aset Pemprov NTB, diakuinya, akan ada rapat khusus.
Kita punya aset, tahu-tahu orang lain pura-pura berperkara. Teman di pengadilan, salah satu menang, dia proses. Nilai tanah di NTB ini luar biasa, ujarnya.

Meski demikian, diakuinya, jika ada kasus aset sudah masuk pengadilan dan putusannya sudah inkracht, KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk itu, pihaknya berusaha melakukan pencegahan dengan intens turun ke pemerintah daerah agar segera melakukan sertifikasi aset.

Atas dasar itu, KPK juga mengingatkan Pemkab Lombok Barat, terkait kepemilikan aset di Jalan Pendidikan Mataram, yang sekarang ini menjadi lokasi kampus STIE AMM. Jangan sampai ke sana (pengadilan), seperti kasus STIE AMM sudah jelas punya pemda, tapi malah ngotot. Itu bukan para pihak. Tidak ada perjanjian sama yayasan, kenapa mesti dianggap ada. Kan aneh juga. Jangan sampai ada mensrea, 18 tahun kadaluarsa perkara bisa diproses lagi, tegasnya.

Selain itu, dalam menyelesaikan sejumlah persoalan masalah aset, KPK tidak mau dianggap Pemberi Harapan Palsu (PHP), karena karena KPK memiliki penyidik yang terbatas. Kita harus clear. Kami koordinasi dengan Polda, Kejaksaan, tapi intinya bukan tidak mungkin kasusnya jika layak kita akan push di dalam kantor saya, tambahnya.

Sementara Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi, mengakui, masalah sertifikasi atas-atas aset daerah, baik di provinsi dan kabupaten/kota di NTB masih rendah. Untuk itu, pihaknya berharap bagaimana pemerintah daerah bisa mengamankan aset-asetnya dari berbagai modus orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga aset yang dimiliki tidak sampai lepas.

Pengalaman masalah aset, ungkapnya, baik di pemerintyah provinsi dan kabupaten/kota saling berhadapan di pengadilan dengan klaim oleh pihak-pihak yang merasa memiliki aset. Untuk itu, rakor ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah mendapatkan informasi agar aset yang dimiliki tetap ada.

Diakuinya, korupsi adalah tantangan besar yang dihadapi bersama dan merupakan kejahatan luar biasa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, memperlebar kesenjangan ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Makanya pencegahannya harus menjadi tanggung jawab bersama kita, baik di tingkat pusat maupun di Kabupaten se Nusa Tenggara Barat, harapnya.

Pihaknya memberikan apresiasi dan menyambut baik atas kolaborasi dengan pihak KPK dalam melakukan supervisi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di daerah. Kami percaya melalui kolaborasi yang erat antara dua pihak yang hadir hari ini, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, tambahnya.

Mantan Penjabat Gubernur NTB ini juga menitipkan beberapa hal-hal yang akan perlu menjadi atensi, terutama di kawasan 3 Gili yang dalam kaitan dengan penyediaan air minumnya maupun lahan milik Pemprov NTB seluas 75 hektar yang bermasalah. Dan mudah-mudahan segera menjadi lahan-lahan produktif di masa-masa yang akan datang. Demikian juga di daerah-daerah lain dan khusus tentang sertifikasi ini aset-aset daerah perlu kiranya menjadi atensi kita, ujarnya. (ham)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO