Senin, April 6, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURPolisi Sita 1,08 Kg Sabu dari Seorang Pria di Lombok Timur

Polisi Sita 1,08 Kg Sabu dari Seorang Pria di Lombok Timur

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap seorang pria berinisial T atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan T polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 1,08 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharaja, Minggu (5/4/2026) mengatakan, warga asal Kecamatan Aikmel itu diduga sebagai penerima dan penyuplai narkoba di Pulau Lombok. “Barang didapatkan T dari seseorang berinisial P yang berasal dari Batam. Lalu disimpan oleh seseorang berinisial H dari Aikmel,” katanya.

Fedy menjelaskan, operasi penangkapan terhadap T dilakukan pada Kamis (2/4/2026). Awalnya polisi mendapat informasi bahwa pada hari itu sekitar pukul 15.00 Wita, T akan melewati Jalan Abdul Manan, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel dengan membawa narkoba jenis sabu.

Sekitar pukul 17.00 Wita Fedy memberikan arahan pada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk mengevaluasi informasi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 22.23 Wita, personel langsung melakukan penangkapan terhadap T di jalan tersebut.

“Sekitar jarak kurang lebih empat meter dari kami menangkap T ditemukan satu plastik berwarna hitam,” sebutnya.

Plastik hitam itu lanjutnya, berisi satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau. “Di dalamnya terdapat satu buah plastik berisi kristal bening diduga sabu,” bebernya.

Narkoba diduga jenis sabu yang didapatkan dari T memiliki berat bruto 1,08 kilogram. Selain menyita 1,08 kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik T.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah T yang berada di Cepak Daya Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. Di sana mereka melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti apapun.

Polisi kini menyangkakan T dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 23 KUHP.

Saat ini pihak kepolisian telah menahan T dan mengamankan barang bukti di Polres Lotim. Penyelidikan lebih lanjut terkait sumber narkoba juga masih didalami aparat kepolisian. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO