Selasa, April 7, 2026

BerandaNTBPenguncian 87 Persen Lahan Sawah, DPRD NTB Usulkan Gunakan Skala Provinsi

Penguncian 87 Persen Lahan Sawah, DPRD NTB Usulkan Gunakan Skala Provinsi

Mataram (Suara NTB) – Anggota DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah yang akrab disapa Haji Maman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Sebagai Anggota Komisi III DPRD NTB dari daerah pemilihan VI, Haji Maman menilai bahwa penetapan jutaan hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di tengah pesatnya tekanan pembangunan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus didukung oleh data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi antarinstansi. Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Kami di daerah tentu mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan. Tetapi hal yang sangat krusial adalah memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid dan sinkron, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan dalam penetapan lahan,” ujar Haji Maman pada Selasa (7/4).

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya di daerah yang memiliki karakteristik berbeda-beda, baik wilayah perkotaan maupun kawasan yang tengah berkembang.

“Kondisi setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Ada daerah yang pertumbuhan kotanya sangat cepat, ada juga yang basisnya masih agraris. Karena itu, pendekatan kebijakan harus fleksibel dan proporsional agar tidak menghambat pembangunan daerah,” jelasnya.

Terkait dengan ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan, Haji Maman berpandangan bahwa penerapannya lebih tepat dilakukan dalam cakupan skala provinsi, bukan secara kaku di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau angka itu diterapkan dalam skala provinsi, maka akan lebih adil dan fleksibel. Daerah yang membutuhkan ruang pengembangan bisa menyesuaikan tanpa mengorbankan tujuan besar menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.

Haji Maman juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pembentukan tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan. Namun ia mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap memperhatikan iklim investasi yang menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita ingin ada keseimbangan. Ketahanan pangan tetap terjaga, tetapi investasi juga tidak terganggu. Di sinilah pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah sebagai pihak yang memahami kondisi riil di lapangan. Menurutnya, daerah perlu diberikan ruang diskresi yang terukur agar kebijakan dapat diterapkan secara adaptif tanpa keluar dari koridor nasional. Ia juga mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawahnya tetap produktif.

“Perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan pembatasan. Harus ada insentif dan dukungan nyata agar petani tetap sejahtera dan mau mempertahankan lahannya. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal komitmen bersama untuk menjaga masa depan pangan kita,” pungkasnya. (ndi/*)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO