Mataram (Suara NTB) – Empat orang pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram, terancam diberhentikan alias dipecat. Pasalnya, mereka diduga positif mengkonsumsi narkoba.
Empat pegawai itu yakni, dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Perhubungan Kota Mataram, satu orang PPPK Paruh Waktu dan satu orang tenaga penunjang kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono mengaku telah menerima laporan bahwa empat orang pegawai Kota Mataram, ditangkap Polresta Mataram karena diduga mengkonsumsi narkotika. Empat pegawai itu terdiri dari tiga orang berstatus PPPK Paruh Waktu dan satu orang berstatus tenaga penunjang kegiatan.
Khusus tenaga honorer di BPBD kata Taufik, diserahkan sepenuhnya ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memproses langsung. Sedangkan, tiga orang PPPK Paruh Waktu harus menunggu laporan resmi dari kepolisian. “Kalau TPK kita serahkan ke OPD teknisnya untuk langsung diproses,” kata Taufik ditemui pada, Kamis (9/4).
Berbeda halnya, PPPK Paruh Waktu tidak bisa secara serta merta diproses. Pihaknya harus menunggu penetapan tersangka dari kepolisian. Surat itu dijadikan lampiran untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Yoyok sapaan akrabnya menegaskan, empat orang pegawai yang terjerat narkoba tidak bisa ditolerir, sehingga sanksinya berupa pemberhentian. “Iya, itu sudah termasuk pelanggaran berat. Nanti kita akan proses melalui e-disiplin,” terangnya.
Secara prosedural dijelaskan Yoyok, pemberhentian aparatur sipil negara harus melalui mekanisme kepegawaian. Tim sidang disiplin akan memproses sesuai dengan disposisi sekretaris daerah. Selanjutnya, proses pemberhentian menunggu persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. “Status mereka bertiga termasuk bagian dari ASN, karena memiliki NIP. Jadi kita harus proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Yoyok mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Mataram, agar tidak bermasalah secara hukum. Konsekuensi pelanggaran bisa berupa sanksi ringan,sedang,dan berat. Sanksi berat berupa pemberhentian sebagai pegawai. (cem)

