Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram, DR. H. Mohan Roliskana menyampaikan tanggapan Pemerintah Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Mataram, Kamis (9/4). Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Istiningsih dan Hj. Baiq Mirdiati.
Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif dewan yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menegaskan dukungan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ia menilai regulasi tersebut penting sebagai payung hukum dalam menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya bagi generasi muda.

“Raperda ini sangat penting diterapkan di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga keluarga agar nilai-nilai kebangsaan dapat ditanamkan sejak dini,” ujarnya. Menurutnya, implementasi tersebut diharapkan mampu membentuk generasi yang nasionalis, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memiliki loyalitas terhadap pemerintah.
Terkait Raperda kedua tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD. Mohan menilai pemberdayaan berbasis lingkungan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Mohan menjelaskan, Raperda tersebut akan melengkapi berbagai regulasi yang telah ada sebelumnya, seperti perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, perlindungan produk lokal, kewirausahaan, serta pemberdayaan koperasi. Seluruh kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat daya saing masyarakat lokal di tengah persaingan global.

“Harapan kita, masyarakat Kota Mataram mampu berdikari secara sosial dan ekonomi, serta menjadi lebih produktif dan kreatif,” katanya.
Sementara itu, pada Raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Wali Kota menegaskan pentingnya pembaruan regulasi. Raperda ini akan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan dan kebutuhan saat ini.
Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram mengalami perkembangan pesat, terutama di sektor telekomunikasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif agar pembangunan menara telekomunikasi tetap memperhatikan tata ruang dan estetika kota.
“Kita tidak ingin muncul kesan ‘hutan menara’ akibat penataan yang kurang baik. Menara yang sudah ada juga perlu ditata ulang,” tegas Mohan.
Secara keseluruhan, Pemkot menyatakan menerima dan mengapresiasi ketiga Raperda inisiatif tersebut. Diharapkan pembahasan lanjutan dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta berpihak pada masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota juga menyoroti pentingnya penghematan energi. Ia menegaskan bahwa efisiensi energi kini menjadi keharusan di tengah tekanan global dan keterbatasan anggaran.
Pemkot Mataram, lanjutnya, berkomitmen untuk melakukan langkah konkret seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan efisiensi listrik di perkantoran. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk membiasakan pola hidup hemat energi mulai dari lingkungan keluarga.
“Upaya ini tidak hanya mengurangi beban anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi kita dalam menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (fit/*)

