Mataram (Suara NTB) – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret aparatur di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Dalam sepekan terakhir, empat oknum pegawai terduga pengguna narkoba diamankan aparat kepolisian.
Kasus pertama melibatkan dua pegawai dari Dinas Perhubungan Kota Mataram yang diamankan pada Minggu (29/3/2026). Berselang sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menangkap dua pegawai honorer dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram pada Selasa (7/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Mataram menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, langkah pencegahan juga akan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan upaya preventif sebenarnya telah dilakukan, salah satunya melalui tes urine yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram.
“Langkah preventif sudah kita lakukan. Namun, aktivitas individu di luar jam kerja tentu tidak sepenuhnya bisa kami kontrol,” ujarnya, Kamis (9/4).
Meski demikian, Alwan menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Pegawai yang terbukti melanggar dipastikan akan diberhentikan.
Untuk pegawai honorer atau tenaga pendukung kegiatan (TPK), sanksi pemecatan akan langsung diberlakukan. Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, prosesnya akan melalui mekanisme sidang tim disiplin.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Mataram berencana kembali menggelar tes urine secara menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan juga akan diperluas ke sektor pendidikan dengan menyasar tenaga pengajar.
“Tidak hanya di OPD, guru-guru juga akan kami lakukan tes urine. Untuk siswa sebelumnya sudah dilakukan oleh BNN, sekarang tinggal tenaga pengajarnya,” tegas Alwan.
Pelaksanaan tes urine tersebut nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan BNNK Mataram.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan dari sembilan orang yang diamankan, terdapat pegawai honorer BPBD Kota Mataram, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pegawai dari Dinas PUPR NTB. Selain itu, turut diamankan seorang karyawan dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG). (pan)

