Kota Bima (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima,memusnahkan 1.247 botol minuman beralkohol hasil penertiban sepanjang 2025 hingga Maret 2026 pada, Jumat, (10/4). Pemusnahan barang bukti digelar bertepatan dengan peringatan HUT Kota Bima ke-24.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menyatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kota Bima yang dinilai melanggar ketentuan daerah.
“Hari ini (kemarin,red) 10 April 2026 bertepatan dengan HUT Kota Bima ke-24 Tahun, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima menggelar acara pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil penertiban dari tahun 2025 hingga bulan Maret 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh minuman beralkohol diamankan dari berbagai lokasi selama pelaksanaan operasi penertiban karena melanggar ketentuan daerah.
“Penertiban dilakukan karena peredaran minuman beralkohol tersebut melanggar Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol,” tuturnya.
Dari hasil penertiban tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 1.247 botol dari berbagai jenis minuman beralkohol. “Rinciannya, arak Bali sebanyak 495 botol dengan kadar alkohol 30 hingga 50 persen ABV, bir Bintang sebanyak 740 botol dengan kadar 4,7 persen ABV, serta anggur merah sebanyak 11 botol dengan kadar 12 hingga 15 persen ABV. Selain itu, petugas juga mengamankan satu jerigen minuman jenis sofi dengan kadar alkohol 60 hingga 90 persen ABV,” paparnya.
Menurut Erwin, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat untuk memastikan minuman beralkohol tidak dapat digunakan kembali maupun diedarkan secara ilegal.
“Minuman beralkohol hasil penertiban tersebut, dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat. Pemusnahan ini adalah wujud transparansi dan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi kamtibmas Kota Bima yang kondusif, aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan minuman beralkohol menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Kota Bima ke-24, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi keamanan serta ketenteraman masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan HUT Kota Bima ke-24 tahun 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat,” tandasnya. (hir)

