Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus untuk mengelola parkir. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan parkir lebih terfokus sekaligus mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmin, mengatakan pengelolaan parkir di Kota Bima selama ini masih tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut membuat penanganan sektor perparkiran belum terintegrasi.
“Parkir itu baru bisa bagus kalau dibentuk UPTD sendiri. Daerah-daerah yang lebih maju sudah membentuk UPTD parkir tersendiri,” ujarnya, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, parkir di ritel modern dan gerai besar lainnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara, parkir di Gedung Seni Budaya dikelola Dikbudpora. Sementara, pihaknya hanya menangani parkir di tepi jalan
“Kemudian, semua rumah sakit, puskesmas masuk ke BLUD. Untuk Pasar Amahami dikelola oleh Koperindag. Dan Pantai Lawata dikelola oleh pariwisata. Dishub hanya mengelola parkir yang di tepi jalan,” sebutnya.
Menurut Is Fahmin, pengelolaan parkir di Dishub masih berada di bawah satu kepala seksi dengan dukungan personel yang juga menangani urusan penerangan jalan dan transportasi.
Karena itu, pembentukan UPTD khusus dinilai dapat membuat pengelolaan parkir lebih efektif. Selain memiliki struktur organisasi tersendiri, kebutuhan personel dan anggaran juga dapat direncanakan secara khusus.
“Kalau sudah ada UPTD, mereka fokus menangani parkir saja. Tidak bercampur dengan tugas-tugas lain,” jelasnya.
Usulan pembentukan UPTD Parkir, lanjut Is Fahmi, telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah dalam berbagai forum. Bahkan, DPRD Kota Bima juga telah melakukan studi banding terkait tata kelola perparkiran di sejumlah daerah.
Menurutnya, pembentukan UPTD khusus diharapkan menjadi langkah untuk membenahi tata kelola perparkiran di Kota Bima, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengoptimalkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD. (hir)

