Bima (Suara NTB) – Hukuman berat, termasuk hukuman mati, dinilai belum cukup untuk memberantas kejahatan narkotika. Pemberantasan narkoba harus dibarengi pembenahan penegakan hukum, integritas aparat, sarana-prasarana pencegahan, dan kesadaran masyarakat.
Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, H. Ilyas Sarbini, S.H., M.H., mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya dirasakan korban langsung, tetapi juga mengancam masyarakat dan generasi mendatang.
Karena itu, menurut Ilyas, negara perlu memiliki kebijakan hukum yang lebih tegas, termasuk pengaturan sanksi yang lebih berat bagi pelaku narkoba. Hukuman mati, misalnya, dapat menjadi salah satu bentuk sanksi dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti sekaligus siapa dan bagaimana posisi pelakunya.
“Misalnya hukuman mati, bisa saja diukur dari jumlah barangnya, bisa juga diukur dari pelakunya. Jangan hanya lihat barangnya dari jumlah saja, tapi lihat siapa yang terlibat,” ujarnya awal pekan lalu.
Menurut dia, pendekatan terhadap pelaku juga perlu dibedakan berdasarkan keterlibatan dan perannya. Terlebih jika tindak pidana narkoba melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi bagian dari upaya pemberantasan.
Namun, Ilyas menegaskan peningkatan sanksi tidak dapat menjadi satu-satunya strategi. Hukuman yang berat tidak otomatis membuat seseorang mengurungkan niat melakukan kejahatan jika dorongan memperoleh keuntungan masih lebih kuat daripada ketakutan terhadap ancaman pidana.
“Mengandalkan sanksi yang berat saja tidak cukup. Karena terkadang ketakutan orang pada akibat risiko itu bisa dikalahkan karena keinginannya untuk sejahtera. Sehingga meninggikan aspek sanksi saja tidak efektif,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai pembenahan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkoba. Jaringan narkoba yang besar dinilai memiliki kemampuan untuk mendekati atau memengaruhi aparat yang menangani perkara.
“Karena ini narkoba ini kan mafia besar. Pasti mereka itu akan melobi penegak hukum. Kalau penegak hukum itu enggak kuat, akan jebol,” tegasnya.
Ilyas meminta penempatan aparat yang menangani perkara narkoba dilakukan melalui seleksi yang ketat, terutama menyangkut integritas dan kemampuan teknis. Menurut dia, aparat yang berada di lini pemberantasan narkoba menghadapi tantangan dan godaan yang besar.
Selain aspek penegakan hukum, ia menilai ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan narkoba juga perlu diperkuat. Kemampuan fasilitas yang tersedia dinilai masih belum seimbang dengan kemampuan jaringan pengedar.
Ilyas juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat. Keempat aspek tersebut, yakni sanksi hukum, kualitas penegak hukum, sarana prasarana, dan kesadaran masyarakat, harus dibenahi secara bersamaan.
“Dari empat aspek ini harus diperbaiki secara simultan, sinergi. Kalau satu yang diperbaiki, tidak akan maksimal,” katanya.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya ditempuh melalui peningkatan ancaman pidana. Penguatan seluruh mata rantai pemberantasan dinilai diperlukan agar kebijakan hukum yang lebih tegas benar-benar efektif menghadapi kejahatan narkotika. (hir)


