Sabtu, April 18, 2026

BerandaNTBSUMBAWADPRD Minta Kebijaksanaan Pusat Terkait Pemberlakuan UU HKPD

DPRD Minta Kebijaksanaan Pusat Terkait Pemberlakuan UU HKPD

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kebijaksanaan kepada daerah jelang pemberlakuan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Kami meminta kebijaksanaan pemerintah pusat untuk benar-benar memberikan penilaian berdasarkan kualifikasi daerah terkait UU HKPD. Karena masing-masing daerah tidak sama dari kemampuan fiskalnya,” kata Wakil DPRD Kabupaten Sumbawa, Gitta Liesbano, kepada Suara NTB, Senin (13/4).

Gitta melanjutkan, kualifikasi daerah yang akan diberlakukan UU HKPD diharapkan bisa menjadi penilaian khusus bagi pemerintah pusat. Karena ada daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi, menengah, dan rendah termasuk di Kabupaten Sumbawa.

“Kemampuan fiskal kita (Sumbawa) rasionya masih sangat rendah, sehingga jujur kita masih sangat bergantung pada sharing anggaran dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Ia berharap dengan melihat kondisi fiskal Sumbawa, pemerintah pusat diminta untuk bisa proporsional dengan melihat kondisi di lapangan. Apalagi masih banyak kebutuhan yang dianggap sangat strategis dan membutuhkan pembiayaan yang sangat besar baik itu untuk gaji PPPK maupun pembiayaan lainnya.

“Kebijaksanaan dalam menerapkan UU tersebut sangat kita harapkan, jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Gitta tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah saat ini, sedang sulit ditambah dengan adanya pemotongan anggaran sekitar Rp500 miliar oleh pemerintah pusat. Sehingga dianggap akan berdampak terhadap pembiayaan dan pelaksanaan program yang ada di daerah.

“Memang anggaran itu ditarik oleh pusat, tetapi daerah juga merasakan dampak berupa program strategis dari pusat salah satu program peternakan unggas berkelanjutan yang mencapai triliunan rupiah,” jelasnya.

Ia turut meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa menjemput program di pusat untuk dilaksanakan di daerah. Hal itu dianggap paling relevan di tengah kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas dan ditambah lagi dengan pemberlakuan UU HKPD.

“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menjemput program yang berada di pusat. Kita terima manfaat saja dari program itu karena tidak ada lain yang bisa kita harapkan,” timpalnya.

Menurutnya,dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) untuk menunjang pembiayaan di daerah juga tidak bisa maksimal. Bahkan upaya untuk mendorong dalam meningkatkan pendapatan dari daerah juga dianggap sangat sulit karena terbentur dengan aturan yang lebih tinggi.

“Memang bisa kita genjot untuk meningkatkan pendapatan, tetapi kan hasilnya juga tidak bisa maksimal. Sehingga kami mendorong agar ruang-ruang yang ada saat ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Pada prinsipnya DPRD berharap agar ada kelonggaran dari kebijakan tersebut, terutama bagi Kabupaten Sumbawa. Karena kondisi keuangan daerah saat ini masih cukup tertatih-tatih, sehingga diharapkan Pemda bisa menjemput program yang ada di pusat.

“Disamping menjemput program di pusat, pemerintah juga tetap diminta untuk menyiapkan skema lain sehingga ketergantungan terhadap anggaran pusat bisa diminimalisir,” tukasnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO