Taliwang (Suara NTB) – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meminta pemerintah daerah,agar mengawasi ketat pemanfaatan sempadan pantai, terutama yang memiliki potensi obyek wisata.
Wakil ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri mengatakan, fenomena pemanfaatan sempadan pantai oleh oknum pengusaha pariwisata di beberapa pesisir pantai sudah mulai bermunculan di Kabupaten Sumbawa Barat. “Ini pelan-pelan sudah terjadi. Jadi Pemda harus melakukan pengawasan ketat,” cetusnya, Senin, 13 April 2026.
Pihaknya tidak ingin penguasaan sempadan pantai tanpa legalitas itu terjadi, terlebih pemanfaatannya kemudian dikapitalisasi oleh sejumlah oknum untuk menambah daya jual usahanya. “Sudah melanggar aturan dan mereka dapat keuntungan dari pengusaan sempadan pantai itu. Ini kan masalah,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat mengatasi kondisi tersebut, untuk menghindari dampak besar yang muncul apabila dibiarkan begitu saja. Dampak itu kata dia, tidak saja melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Bayangkan nanti kalau dikuasai, kemudian yang menguasai tidak memberi akses masyarakat ke pantai itu. Itu akan menjadi masalah, bisa bentrok masyarakat,” tandas Politisi Partai NasDem ini.
Ia menegaskan, larangan pemanfaatan sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan terdapat pula Perpres Nomor 51 Tahun 2016 dan Permen KP Nomor 21 Tahun 2018 mengatur batas sempadan pantai dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana. Seluruh aturan tersebut tegas dia, bisa menjadi rujukan untuk menertibkan pemanfaatan sempadan pantai di tingkat lapangan oleh pemerintah daerah.
“Kalau belum ada peraturan daerahnya (Perda) pakai aturan yang dari pusat saya kira bisa,” sebutnya.
Saat ini kata dia, pemanfaatan sempadan pantai belum masif, sehingga diminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera mengambil langkah proaktif untuk melakukan penertiban. “Kalau memang kewenanganya bukan di kabupaten. Ya, bisa melakukan koordinasi ke provinsi atau pusat. Sampaikan bahwa sudah ada kondisi seperti itu dan mohon untuk ditertibkan,” pungkasnya.(bug)

