Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) resmi mencanangkan tiga desa di Kecamatan Terara sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), pada Selasa (14/4/2026). Ketiga desa tersebut adalah Desa Rarang, Desa Rarang Selatan, dan Desa Kalianyar.
Pencanangan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Terara itu dihadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Kepala BPS Lombok Timur Sri Endah Wardanti, serta Kepala BPS Provinsi NTB H. Wahyudin.
Dalam sambutannya, Wabup Edwin mengapresiasi ketepatan waktu pelaksanaan acara dan menyoroti pentingnya dimensi waktu sebagai bagian tak terpisahkan dari integritas data. Ia menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum besar untuk mengubah pola kerja pemerintah daerah menjadi lebih terukur.
“Fondasi paling penting dalam pembangunan adalah ketersediaan data yang valid dan riil. Arah kebijakan tidak akan memiliki legalitas dan ketajaman tanpa dukungan data yang kuat dari akar rumput,” ujar Wabup Edwin.
Ia mencontohkan keberhasilan Desa Kumbang sebagai bukti bahwa membangun data harus dimulai dari desa. “Membangun data itu pasti mulai dari desa, tidak bisa hanya dilakukan dari lantai enam atau kantor bupati. Di sinilah letak pentingnya program Desa Cantik untuk memastikan data kita benar-benar akurat dari sumbernya,” tegasnya.
Wabup juga mengingatkan dampak fatal dari penggunaan data tidak akurat. “Bayangkan jika datanya salah, maka kebijakannya sudah pasti akan salah. Dampaknya, ketika kita harus mengoreksi kebijakan tersebut di kemudian hari, kita akan membutuhkan dana yang sangat besar,” ungkapnya.
Kepala BPS Lombok Timur Sri Endah Wardanti melaporkan bahwa program Desa Cantik bertujuan meningkatkan literasi data di perangkat dan masyarakat desa, membangun kesadaran akan pentingnya statistik, mengoptimalkan pemanfaatan data statistik dalam perencanaan desa, serta membentuk agen-agen statistik di tingkat desa.
“Di pembangunan yang presisi hanya dapat terwujud jika didasari oleh data yang akurat. Desa harus mulai diposisikan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan informasi statistik,” ujar Sri Endah.
Kepala BPS Provinsi NTB H. Wahyudin menambahkan bahwa Program Desa Cantik yang telah berjalan sejak 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Ia meluruskan bahwa program ini bukan untuk menambah beban administratif perangkat desa, melainkan untuk memastikan setiap anggaran APBDes tepat sasaran.
Menurut Wahyudin, tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita tidak bisa bicara kesejahteraan tanpa data yang menjadi kompas pembangunan.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Piagam Desa Cantik oleh Wabup bersama Kepala BPS Lombok Timur untuk ketiga desa, disaksikan Kepala BPS Provinsi NTB, kemudian dilanjutkan pemukulan gong oleh Wakil Bupati.
Wabup Edwin juga menitipkan pesan khusus terkait keberlanjutan program mengingat ada kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei mendatang. Ia berharap siapapun penggantinya nanti dapat melanjutkan estafet pembangunan berbasis data ini. (rus)

