Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat mulai pekan ini. Dengan kebijakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) akan menjalani pola kerja empat hari di kantor dan satu hari bekerja dari rumah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur yang mengacu pada arahan pemerintah pusat, sekaligus upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, pemerintah kota menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan WFH sebagai celah memperpanjang libur akhir pekan.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (17/4/2026) dan diharapkan dapat berjalan efektif sejak awal penerapan.
“InsyaAllah Jumat besok sudah mulai kita berlakukan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural, seperti eselon II, III, dan IV, tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Selain itu, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga akan tetap beroperasi secara normal, sehingga masyarakat tidak terdampak oleh perubahan pola kerja tersebut.
Meski demikian, Mohan mengakui pihaknya masih merumuskan skema pengawasan yang tepat agar kebijakan ini tidak disalahartikan oleh ASN sebagai tambahan waktu libur.
“Bagaimana WFH ini berjalan efektif, bukan kemudian menjadi libur panjang, Jumat, Sabtu, Minggu,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara berlapis melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, termasuk dengan memastikan output pekerjaan tetap terukur meskipun ASN bekerja dari rumah.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya saat WFH.
“Kami juga menyiapkan sanksi untuk memastikan mereka tidak melampaui batas dalam memanfaatkan kebijakan ini,” katanya.
Namun demikian, terkait bentuk sanksi yang akan diterapkan, pemerintah masih menyusun mekanisme secara komprehensif agar pelaksanaannya adil dan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Dengan penerapan WFH ini, Pemerintah Kota Mataram berharap kinerja ASN tetap terjaga, bahkan meningkat, seiring dengan adanya fleksibilitas kerja yang diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi. (pan)

