Rabu, April 15, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARAPN Mataram Eksekusi Tiga SPBU di KLU

PN Mataram Eksekusi Tiga SPBU di KLU

 

Tanjung (Suara NTB) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan eksekusi perkara gugatan lelang tiga unit SPBU yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (15/4/2026). Ketiga SPBU tersebut antara lain, SPBU Pemenang, SPBU Tanjung, dan SPBU Kayangan.


Eksekusi ketiga SPBU dilakukan PN Mataram tersebut mendapat atensi warga, mengingat lokasinya yang berada di pinggir jalan nasional. Namun demikian, proses eksekusi berjalan lancar, meski di lokasi hadir kuasa hukum tergugat yang melakukan protes.


Panitera PN Mataram, Agung Nyoman Diksa, di sela-sela eksekusi mengatakan, pihaknya menjalankan hasil putusan Ketua PN Mataram. Terkait penundaan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Ketua Pengadilan.


“Kalau soal itu (penundaan), kewenangan Ketua. Saya bukan hakim,” ujar Agung, saat dimintai keterangan awak media.


Dirinya tak membantah, proses hukum gugatan atas putusan PN Mataram akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, proses banding tersebut tidak mempengaruhi proses eksekusi sebagai putusan yang sudah ditetapkan PN Mataram.


Untuk diketahui, eksekusi tiga SPBU di Lombok Utara ini menyita perhatian warga Lombok Utara. Bahkan, tidak sedikit yang khawatir, konflik hukum antarpara pihak mempengaruhi cakupan distribusi BBM untuk masyarakat.


Di tingkat pemilik SPBU sendiri, eksekusi dinilai janggal. Tidak hanya menyangkut nilai lelang aset tiga titik senilai hanya Rp8 miliar, tetapi juga eksekusi yang tidak menunggu proses hukum lanjutan berupa banding.


Kuasa hukum tergugat, Fuad Alhabsyi, SH., MH., di lokasi eksekusi tegas mempertanyakan kejanggalan dalam proses lelang. Begitu pun, pelaksanaan eksekusi yang dinilai terburu-buru.
“Nilai lelang itu sudah diumumkan. Tapi apakah masuk akal tiga SPBU dilelang hanya sekitar Rp8 miliar? Dari mana logika perhitungannya?” tanya Fuad kepada media.


Pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kejanggalan eksekusi yang nantinya akan dibuka di persidangan (banding). Pihaknya berharap, pengadilan yang lebih tinggi mempertimbangkan bukti yang akan disodorkan.


Fuad menilai, proses lelang tiga SPBU dilakukan dengan tidak transparan. Di mana, taksiran harga aset tidak menggunakan jasa penaksir independen yang menjadi standar dalam penentuan nilai aset. “Nilai objek justru ditentukan dari nilai utang, bukan dari nilai pasar terkini. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.


Selain nilai lelang, Fuad juga menanggapi pelaksanaan eksekusi. Eksekusi diklaim berlangsung agresif, tidak santun, dan mengabaikan prinsip humanis sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung. “Eksekusi riil seharusnya dilakukan dengan santun dan humanis. Tapi yang terjadi justru represif dan dipaksakan,” katanya.


Pihaknya bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan Ketua Pengadilan ke lembaga yang lebih tinggi terkait dugaan pelanggaran etik.


Fuad juga menyinggung sulitnya pihaknya bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan. Upaya audiensi disebut berulang kali terhalang oleh panitera. “Kami ini pihak berperkara, berkepentingan langsung. Tapi tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.


Ia menilai, seharusnya pengadilan mendengar kedua belah pihak secara seimbang sebelum memutuskan eksekusi, demi menjaga objektivitas.


Di sisi lain, perlawanan hukum (verzet) yang diajukan pihaknya masih berjalan. Namun, eksekusi tetap dilakukan. Fuad menilai langkah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian. “Kami tidak meminta pembatalan, hanya penundaan sampai ada putusan. Tapi itu tidak diindahkan,” tandasnya.

Distribusi Dipastikan Aman
Terpisah, Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tetap berjalan aman dan lancar, meskipun tengah berlangsung proses eksekusi lahan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).


Langkah ini diambil menyusul adanya persoalan hukum yang berdampak pada eksekusi lahan beberapa SPBU di wilayah tersebut. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mematuhi setiap ketentuan serta keputusan dari pihak berwenang.


Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat proses eksekusi lahan terhadap tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Mataram. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari penyelesaian sengketa antar pihak terkait. (ari)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO