Sabtu, April 18, 2026

BerandaNTBKOTA BIMABeroperasi di Luar Terminal, Dishub Sinyalir Bus Tak Kantongi Izin Trayek

Beroperasi di Luar Terminal, Dishub Sinyalir Bus Tak Kantongi Izin Trayek

Kota Bima (Suara NTB) – Aktivitas bus antarkota yang menaikkan penumpang di luar Terminal Dara masih menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan operasional dan disinyalir bus tidak mengantongi izin trayek.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi, melalui Pejabat Fungsional Sarana dan Prasarana, Amir Ma’ruf, mengungkapkan bahwa bus yang menaikkan penumpang di luar terminal maupun di pinggir jalan umumnya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek resmi. Padahal, izin trayek menjadi syarat utama dalam operasional angkutan umum.

“Bus yang menaikkan penumpang di luar terminal biasanya tidak memiliki izin trayek. Salah satu syarat memperoleh izin itu adalah memiliki garasi resmi, sementara banyak kendaraan yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya, Jumat (17/4).

Selain melanggar aturan, aktivitas menaikkan penumpang di pinggir jalan juga meningkatkan risiko keselamatan. Kendaraan yang beroperasi di luar terminal tidak melalui pengawasan resmi, baik terkait jumlah penumpang maupun kelayakan teknis kendaraan.

Menurut Amir, setiap kendaraan yang beroperasi dari terminal resmi wajib melalui pengawasan dan pengujian kondisi teknis, termasuk kelengkapan dan kondisi ban. Pengawasan tersebut sulit dilakukan apabila kendaraan beroperasi di luar terminal.

“Kalau mereka menaikkan penumpang di luar terminal, siapa yang memeriksa kelayakan kendaraannya. Kalau terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan, penumpang berpotensi tidak mendapatkan jaminan asuransi, karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin trayek itu,” jelasnya.

Dishub juga menyoroti dampak lalu lintas akibat praktik tersebut. Bus yang berhenti di badan jalan untuk menunggu penumpang kerap mempersempit ruang lalu lintas dan menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lain.

Namun demikian, penanganan terhadap kendaraan antarkota tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota. Pengaturan trayek angkutan antarkota berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga perlu koordinasi lintas instansi dalam upaya penertiban.

“Kami di kota memiliki keterbatasan dalam penertiban trayek, karena kewenangan itu ada di provinsi. Wewenang kami hanya sampai menertibkan saja, karena mereka menggunakan badan jalan untuk menaikkan penumpang sehingga pengguna jalan lain juga merasa terganggu,” tambahnya.

Pihaknya berharap operator angkutan umum mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diimbau untuk membeli tiket dan menaiki kendaraan dari terminal resmi demi menjamin keselamatan selama perjalanan. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO