Mataram (Suara NTB) – Dokumen perubahan kawasan konservasi jadi Areal Penggunaan Lain (APL) milik Pemerintah Provinsi NTB tersendat di meja Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sejak resmi mengajukan dokumen pada bulan lalu, hingga saat ini NTB belum mendapatkan tanggapan atas ajuan perubahan kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan untuk mempercepat proses perubahan, Pemprov NTB harus melakukan pertemuan rutin dengan pusat. “Ya harus rutin ke pusat. Karena kesibukan beliau (Dirjen, red), apalagi Dirjen Planologi itu paling sibuk di Kehutanan, itu yang jadi kendala kita,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Hingga saat ini, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal belum bisa melakukan ekspose perubahan status kawasan tersebut. Hal ini menyusul belum adanya respons dari surat yang dilayangkan Pemprov NTB. Padahal, Pemprov sudah menyiapkan ekspos gubernur sejak tahun 2025 lalu.
“Pak Gubernur belum melakukan presentasi, waktu itu beliau sudah ketemu dengan Menteri Kehutanan, ATR, sama DPR RI Komisi II,” tambahnya.
Meski hingga saat ini dokumen milik Pemprov NTB itu belum ditanggapi, Didik yakin perubahan status kawasan yang menelan anggaran hingga Rp7,8 miliar itu bisa tuntas tahun ini. Adapun setelah Kemenhut menyetujui dokumen tersebut, Iqbal bisa langsung melakukan presentasi dan membentuk tim terpadu.
Diketahui, terdapat sejumlah kawasan di NTB yang akan berubah status. Di antaranya Gili Trawangan, Meno, dan Air di Lombok Utara, kawasan PT STM di Dompu, di Lombok Tengah, dan Bima. Perubahan status kawasan lahan ini turut merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, di kawasan PT STM akan dijadikan tempat operasional perusahaan tersebut.
Sementara, di Gili Tramena akan memudahkan investasi di daerah. Selama ini, iklim investasi di tiga gili tersebut cukup tersendat karena adanya kawasan konservasi.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPT) Gili Tramena Dinas Pariwisata dan Ekraf NTB, Aang Rizal mengatakan penetapan kawasan Gili Tramena sebagai kawasan konservasi berdampak pada iklim investasi di kawasan tersebut. Apalagi, pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Gili Tramena masuk zona merah.
“Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi. Nah upaya ini yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita mencabut status kawasan Gili Tramena karena akan berdampak terhadap kontrak atau perjanjian usaha yang sudah kita lakukan,” ujarnya.
Perubahan kawasan Gili Tramena dari kawasan konservasi menjadi APL dinilai akan memberikan manfaat tambahan bagi daerah. Tidak hanya kepada daerah, perubahan kawasan juga memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, masyarakat adat yang ada di kawasan tersebut, dan investor.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi pendapatan dari kawasan tersebut. Sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang telah menjalin kontrak disebut telah menjalankan kewajiban mereka sesuai perjanjian.
Lebih lanjut dijelaskan, pencabutan status konservasi akan membuka peluang penerbitan hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB), yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan.
“Jadi malah menguntungkan pemerintah daerah ketika pencabutan kawasan status konservasi. Kenapa menguntungkan pemerintah daerah? karena memberikan kepastian hukum kepada mitra usaha, masyarakat semua ada di sana,” jelasnya. (era)

