Rabu, April 22, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATPemulangan Tiara Salwa, Keluarga Dibebankan Biaya Ganti Rugi

Pemulangan Tiara Salwa, Keluarga Dibebankan Biaya Ganti Rugi

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, untuk proses pemulangan Tiara Salwa dari Libya. Keluarga dibebankan membayar biaya ganti rugi untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia asal Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea tersebut.

“Pekan lalu kami sudah bertemu dengan pihak Kemenlu dan mereka berkomitmen membantu,” terang Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Selasa (21/4).

Pihak Kemenlu RI ungkap Slamet, sangat ingin mempercepat proses pemulangan Tiara Salwa. Hanya saja kata dia, terdapat kendala yang harus diselesaikan. Kendala itu berupa penyelesaian pembayaran denda dan ganti rugi yang ditimbulkan Tiara Salwa, karena statusnya sebagai Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Setidaknya untuk memulangkan PMI asal Kecamatan Brang Rea itu lanjutnya, diharuskan terlebih dahulu membayar denda over stay, exit permit serta ganti rugi kepada majikan tempatnya bekerja. “Kemenlu baru berani memulangkan kalau ada kepastian semuanya sudah lunas dibayarkan,” kata Slamet seraya memperkirakan jumlah denda dan ganti rugi yang harus dibayar mencapai 7 ribu dollar atau ditaksir mencapai Rp140 juta. “Untuk over stay saja sekitar 7.000 dolar (amerika). Belum ganti rugi ke majikannya. Perkiaraan kami bisa sampai Rp140 juta,” ungkapnya.

Untuk membayar seluruh biaya tersebut, Slamet mengaku, pihak keluarga Tiara Salwa sudah menyanggupi. Kata dia, pihak keluarga siap membayar seluruhnya karena perusahaan agensi yang memberangkatkan Tiara Salwa mangkir dari tanggung jawabnya.
“Harusnya agensi yang bayar. Tapi karena lepas tanggung jawab dan sekarang mereka sudah dilaporkan ke pihak berwajib, maka keluarga yang akan membayar seluruhnya,” papar Slamet.

Kesanggupan keluarga Tiara Salwa itu pun sudah disampaikan ke Kemenlu RI. Saat ini lanjutnya, Kemenlu masih menunggu perhitungan final berapa jumlah biaya yang harus dibayarkam untuk menebus pemulangan Tiara Salwa tersebut.

“Kemenlu menyampaikan ke kami kalau sudah selesai perhitungan denda dan ganti ruginya bisa dilangsung dibayarkan. Setelah itu Salwa akan langsung dipulangkan ke tanah air. Kemenlu ingin secepatnya, karena makin lama denda over stay makin banyak,” urai Slamet.

Sebagai informasi, Tiara Salwa sebelumnya sempat viral setelah videonya meminta dipulangkan dari Libya beredar luas di sosial media awal tahun ini. Ia bersama beberapa rekannya sesama PMI dalam video tersebut mengaku telah dibohongi oleh agensi yang memberangkatkannya. Mereka awalnya dijanjikan bekerja ke Turki, namun faktanya mereka dikirim ke Libya.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO