Jumat, April 24, 2026

BerandaNTBLOMBOK TENGAHBaznas Ingatkan Pemilik Dapur MBG Bayar Zakat

Baznas Ingatkan Pemilik Dapur MBG Bayar Zakat

Praya (Suara NTB) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mulai melirik potensi zakat dari para pengusaha dan pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pelaku usaha yang telah memperoleh keuntungan layak dinilai sudah saatnya menunaikan zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat miskin.

Hal itu disampaikan Ketua Baznas RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc, saat turun langsung meninjau program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di kelompok ternak “Jelate Peternak Sapi” di Kampung Zakat Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 23 April 2026.

Sodik mengatakan, Baznas saat ini mulai memetakan potensi kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait kewajiban zakat dari para pelaku usaha yang terlibat dalam program MBG, khususnya pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan Kepala BGN. Fokus kami nanti salah satunya membahas potensi zakat dari program MBG, terutama dari para pengusahanya,” ujar Sodik.
Menurut dia, para pengelola dapur MBG yang sudah menjalankan usaha dan memperoleh pendapatan memadai sudah masuk kategori wajib zakat atau muzaki. Bahkan, sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi sumber zakat baru yang dapat disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.

“Kalau mereka sudah berjalan, pendapatannya cukup besar, bahkan bisa sampai jutaan rupiah per hari, tentu sudah sangat layak menjadi muzaki. Malah bisa menjadi muzaki prioritas,” tegasnya.
Baznas, lanjut Sodik, ingin memastikan pertumbuhan usaha dalam program MBG tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat sosial lebih luas melalui zakat. Dengan demikian, program pemerintah tersebut dapat menciptakan siklus ekonomi yang berkeadilan

Ia menjelaskan, zakat dari para pelaku usaha MBG nantinya akan dihitung sesuai ketentuan syariat, yakni sebesar 2,5 persen dari harta atau keuntungan yang telah memenuhi nisab dan haul. Namun, skema teknis penyalurannya masih akan dibahas bersama BGN.

“Kami baru membuka kemungkinan kerja sama dengan BGN. Pembicaraan teknisnya memang belum sampai detail, tetapi arahnya ke sana, agar zakat dari sektor ini bisa dikelola Baznas dan kembali untuk mustahik,” katanya.

Sodik menilai, jika potensi zakat dari ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia dapat dihimpun, maka dampaknya akan sangat besar bagi pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi berbasis umat.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang mendorong penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat sekaligus membuka peluang usaha baru melalui pengelolaan dapur di berbagai daerah. Karena itu, Baznas ingin memastikan manfaat ekonomi yang tumbuh dari program tersebut juga diikuti dengan peningkatan kepedulian sosial melalui zakat.

“Kita ingin usaha mereka berkembang, tapi di saat yang sama zakatnya juga hidup. Jadi manfaat program ini tidak berhenti di dapur, tapi juga mengalir kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO