Jumat, April 24, 2026

BerandaEKONOMISambut Rencana Pelabuhan Senggigi, Pengusaha Hotel Berharap Moratorium Izin Minol Tak Diberlakukan

Sambut Rencana Pelabuhan Senggigi, Pengusaha Hotel Berharap Moratorium Izin Minol Tak Diberlakukan

 

Mataram (Suara NTB) – Pelaku usaha perhotelan di Senggigi menyambut antusias rencana menjadikan Pelabuhan Senggigi sebagai pintu masuk wisatawan ke Nusa Tenggara Barat. Namun, di tengah optimisme kebangkitan sektor wisata, pengusaha hotel sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mencabut moratorium izin penjualan minuman beralkohol (minol) bagi usaha baru yang dinilai menghambat investasi dan pelayanan wisatawan.


Ketua Asosiasi Hotel Senggigi, Ketut Murtajaya, mengatakan, keneradaan Pelabuhan Senggigi yang sudah direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan membawa dampak besar bagi geliat pariwisata di kawasan ini. Selain memudahkan akses wisatawan, keberadaan pelabuhan juga dinilai mampu memperkuat pendataan kunjungan dan menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar.


“Tentunya kita sangat mendukung upaya pemerintah untuk menjadikan Pelabuhan Senggigi sebagai pintu masuk wisatawan ke NTB. Data wisatawan bisa lebih akurat kalau pintu masuknya menjadi satu,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.


Menurutnya, keberadaan pelabuhan akan memberi efek domino bagi berbagai sektor usaha di Senggigi, mulai dari hotel, restoran, transportasi lokal, hingga UMKM.


“Usaha-usaha di sekitar Senggigi tentunya akan bangkit,” katanya.


Ketut mengungkapkan, hotel-hotel di Senggigi selama ini masih sangat bergantung pada wisatawan yang datang melalui jalur penyeberangan Bali-Lombok melalui Pelabuhan Senggigi. Bahkan, sekitar 80 persen tamu hotel berasal dari jalur tersebut.


“Tamu-tamu kami 80 persen bergantung dengan penyeberangan dari Bali,” jelasnya.


Meski optimistis dengan rencana pengembangan pelabuhan, pelaku usaha juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi penghambat iklim usaha. Salah satunya moratorium izin minuman beralkohol untuk restoran baru di wilayah Lombok Barat.


“Selain penataan kawasan seperti pedestrian, kemudahan mengurus perizinan juga penting. Saat ini izin minol untuk usaha restoran baru sedang dimoratorium. Ini sisi lain yang tidak mendukung pariwisata Senggigi,” tegas Ketut.


Ia menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan di kawasan wisata internasional seperti Senggigi yang melayani wisatawan domestik maupun mancanegara.


“Mestinya untuk kawasan wisata tidak perlu ada moratorium izin minol itu. Usaha-usaha lama sudah punya izin dan menjual minol, mengapa usaha baru tidak diperbolehkan? Ini juga menghambat investor untuk berinvestasi di destinasi wisata Senggigi,” ujarnya.


Menurutnya, ketersediaan minuman beralkohol legal di restoran merupakan bagian dari kebutuhan wisatawan asing yang selama ini menjadi pasar utama Senggigi.


“Wisatawan internasional kalau ke restoran setidaknya minum bir. Kalau tidak ada, mereka pasti mencari restoran lain yang menjual bir. Sangat menunjang kebutuhan tamu,” jelas General Manager Holiday Resort ini. (bul)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO