Mataram (Suara NTB) – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya tekanan pasar keuangan global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menurunkan batas maksimal pembelian valuta asing terhadap rupiah.
Sebagaimana keterangan tertulis dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, 20 Mei 2026, diterangkan, melalui hasil asesmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), BI menetapkan batas pembelian dolar AS secara tunai yang sebelumnya sebesar USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu. Bahkan, batas tersebut akan kembali dipangkas menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menjaga stabilitas rupiah di tengah meningkatnya volatilitas pasar global yang dipicu konflik geopolitik dan lonjakan harga energi sejak awal 2026.
Hasil rapat berkala KSSK II Tahun 2026 yang digelar pada 27 April 2026, hasil asesmen KSSK menunjukkan kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan pada triwulan I 2026 tetap terjaga, meskipun volatilitas pasar keuangan global meningkat akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS menilai ketidakpastian global masih tinggi sehingga perlu langkah mitigasi terkoordinasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain menurunkan batas pembelian dolar AS, BI juga memperkuat intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), hingga Non-Deliverable Forward (NDF) di berbagai pusat keuangan dunia seperti Hong Kong, Singapura, London, dan New York.
Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas rupiah sekaligus menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam target 2,5±1 persen.
BI juga memperkuat instrumen moneter berbasis pasar melalui SRBI agar tetap menarik bagi investor asing sehingga arus modal masuk ke pasar keuangan domestik tetap terjaga.
Di pasar obligasi, BI melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hingga 4 Mei 2026, total pembelian SBN telah mencapai Rp123,1 triliun, termasuk Rp63,15 triliun di pasar sekunder.
Untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan dan pasar uang, BI memastikan pertumbuhan uang primer berada di atas 10 persen sesuai arah ekspansi moneter.
Selain memperketat pembelian valas, BI juga menaikkan batas transaksi DNDF/Forward dan Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi guna memperdalam pasar keuangan domestik.
Penguatan kebijakan lainnya dilakukan melalui perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi (Local Currency Transaction/LCT) serta pengembangan instrumen moneter berbasis Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah.
BI bersama OJK juga memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, aturan pelaporan lalu lintas devisa juga diperketat melalui penurunan batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri dalam valuta asing dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang berlaku sejak April 2026.
Seluruh langkah tersebut diperlukan untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah tekanan global yang masih berpotensi meningkat, sekaligus memastikan sistem keuangan Indonesia tetap stabil dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi domestik. (bul)

