Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram telah memvonis empat terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim).
Empat terdakwa kasus itu, Ahmadul Hadi, Muhammad Ali Fikri, H Samsul Hakim, dan Mansur divonis bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin itu, terungkap adanya aliran uang ke pihak lain. Salah satunya adanya dugaan penerimaan uang ke mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim, Baiq Farida Afriani Rp 30 juta. Penangan Kejari Lotim sebelumnya belum menyentuh Baiq Farida Afriani.
Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo, Kamis (23/4/2026) mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penyidikan baru untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
“Fakta yang ada di persidangan itu bisa didasarkan sebagai indikasi adanya perbuatan melawan hukum oleh selain tersangka yang disidangkan,” jelasnya.
Ia mengaku tim pidana khusus tidak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan baru. Namun, untuk membuka langkah penyidikan baru dalam perkara tersebut harus didukung dengan bukti. Tidak hanya dengan keterangan saksi saja.
“Apakah ada bukti transfer rekening, bukti salah satu pengakuan dari pemberi maupun penerima,” terangnya.
Sebelumnya, para terdakwa dalam kasus ini telah divonis secara terpisah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Ahmadul Hadi menerima hukuman paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain pidana penjara, Ahmadul juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan opsi pembayaran secara angsuran sebesar Rp1 juta selama 50 hari.
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni M Ali Fikri, Mansur, dan Samsul Hakim dijatuhi hukuman yang sama, masing-masing empat tahun penjara. Ketiganya juga dibebankan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di samping itu, para terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Ali Fikri awalnya dikenakan kewajiban sebesar Rp237.424.316, namun karena telah mengembalikan Rp194.120.316 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sisa yang harus dibayar menjadi Rp43.304.000, dengan subsider satu tahun penjara.
Adapun Samsul Hakim dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp781.820.108. Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp502.395.380 yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga total kewajiban yang tersisa menjadi Rp279.424.728. (mit)

