Jumat, April 24, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMLahan Kantor Wali Kota Mataram Mulai Dibayar, Satu Bidang Masih Terkendala Waris

Lahan Kantor Wali Kota Mataram Mulai Dibayar, Satu Bidang Masih Terkendala Waris

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Wali Kota di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, kini memasuki tahap pembayaran.

Lahan yang saat ini ditempati Toko Handphone Atlantis tersebut telah dialokasikan anggarannya dalam APBD dan tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan proses pembebasan lahan seluas sekitar 6 are tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi sebelum pembayaran dilakukan.

“Prosesnya dari Dinas PUPR. Jika semua dokumen administrasi sudah lengkap, maka selanjutnya tinggal pengajuan pembayaran,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran mengikuti hasil penilaian tim appraisal yang sebelumnya telah dilakukan. Berdasarkan hasil tersebut, nilai lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta per are. Dengan luas sekitar 6 are, total anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar.

Ramayoga menambahkan, pihaknya menargetkan proses pembayaran dapat direalisasikan pada April ini, mengingat seluruh tahapan awal seperti appraisal telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Memang targetnya bulan ini, karena prosesnya sudah berjalan sejak tahun lalu dan kini tinggal penyelesaian administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk satu bidang lahan lainnya milik dr. Mawardi Hamry yang saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi toko buah, proses pembebasannya masih belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan belum adanya kejelasan status kepemilikan karena melibatkan sejumlah ahli waris.

“Ini lahan Atlantis dulu, kalau itu belum masih berproses, masih panjang,” ungkapnya.

Lahan milik dr. Mawardi Hamry diketahui memiliki sembilan orang ahli waris, sehingga diperlukan kesepakatan dari seluruh pihak untuk memastikan kepastian hukum sebelum pembebasan dapat dilakukan.

Sebagai langkah alternatif, Pemkot Mataram mempertimbangkan opsi penyewaan lahan sambil menunggu kejelasan status kepemilikan. Mekanisme sewa tersebut juga akan melalui proses appraisal untuk menentukan nilai sewa yang wajar dalam jangka waktu tertentu.

Pemkot Mataram menegaskan, meskipun proses pembebasan belum sepenuhnya rampung, penilaian terhadap kedua bidang lahan tetap dilakukan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan Kantor Wali Kota ke depan. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO