Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meminta penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menjabarkan secara jelas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Didik Putra Kuncoro di berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafı, Minggu (26/4/2026) mengatakan, penyidik belum secara maksimal menjabarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Kapolres Bima Kota itu.
Sebelumnya, berkas perkara milik Didik dikirimkan berbarengan dengan berkas perkara milik mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Namun, berkas perkara milik keduanya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
Irwan menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka masih terdapat sejumlah kekurangan. Kekurangan tersebut mencakup aspek formil maupun materil dalam berkas perkara.
“Dia (AKBP Didik) kan diduga menerima aliran dana. Jadi TPPU-nya belum secara tuntas tergambar di berkas perkara,” bebernya.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan pencucian uang oleh Didik.
Dirresnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, di perkara ini AKBP Didik diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Uang Rp1,8 miliar pertama diterima Didik dari bandar berinisial B. Selanjutnya Rp1 miliar dari bandar KE.
Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.
“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama org lain,” terangnya.
Sedangkan penerimaan uang dari terduga bandar KE pertama-tama berangkat dari transfer ke rekening atas nama orang lain namun dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer, Malaungi kemudian menarik tunai uang tersebut dan ditampung ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.
AKBP Didik kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTB saat ini telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (mit)

