Selong (Suara NTB) – Anggota DPRD Lombok Timur (Lotim), Murnan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim maksimalkan penarikan pajak terhadap pelaku usaha yang gunakan air bawah tanah atau air sumur bor. Termasuk terhadap dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disinyalir juga miliki sumur bor tapi belum ditarik pajak.
“Dapur MBG yang menggunakan air sumur bor ini juga harus ditarik pajaknya,” ungkap Murnan menjawab Suara NTB, Senin (27/4/2026). Regulasi penarikan pajak penggunaan air bawah tanah ini sudah jelas tertuang dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Mantan Ketua DPRD Lotim mengingatkan, pajak air bawah tanah ini menjadi salah satu potensi besar. Selain dapur MBG, banyak pelaku usaha seperti hotel dan restoran juga menggunakan air bawah Tanah.
Informasinya, Bapenda belum memiliki alat ukur untuk mengukur penggunaan air bawah tanah sehingga penarikan pajaknya belum bisa maksimal. Dewan mendukung Pemda Lotim untuk membeli alat ukur tersebut agar penarikan pajak bisa maksimal. “Kita dukung penda membeli alat ukur itu,” ucapnya.
Diketahui penggunaan air bawah tanah ini cukup marak di tengah masyarakat. Bantuan-bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang mengalami krisis air bersih juga cukup besar. Namun khusus untuk kebutuhan rumah tangga ini kata Murnan tidak ada keharusan bayar pajak. “Yang bayar pajak itu adalah pelaku usaha, seperti hotel, restoran dan juga dapur MBG,” imbuhnya.
Kepada Bapenda Lotim, Muksin yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan pihaknya tetap melakukan penarikan semua item pajak, termasuk pajak air bawah tanah. “Tetap kita harus tarik pajaknya selama ada penggunaan air bawah tanah atau sumur bor,” terang nya
Terhadap dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program MBG yang menggunakan air bawah tanah ini akan coba ditelusuri. Kepala Bapenda Lotim ini langsung mengkoordinasikan masalah tersebut dengan stafnya. “Jika ada yang belum kami tarik pajaknya, segera kami sikapi dan adakan pemeriksaan,” imbuhnya. (rus)

