Selasa, April 28, 2026

BerandaNTBAspidum Baru Kejati NTB Atensi Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota

Aspidum Baru Kejati NTB Atensi Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota

ASISTEN Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabani Meryanto Malawa menaruh atensi terhadap penanganan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi melantik Rabani Meryanto Halawa pada Selasa (28/4/2026).

Rabani menggantikan posisi Aspidum sebelumnya, Irwan Setiawan Wahyuhafi. Irwan saat ini menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Muda Agung Bidang Tipidum Kejagung RI.

Rabani mengatakan, Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam serah terima jabatan meminta dirinya sebagai Aspidum Kejati NTB yang baru untuk memberi perhatian terhadap sejumlah perkara menonjol, termasuk kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota.

“Tentu, saya akan pelajari dulu, akan menganalisa secara yuridis, dan kalau ada perkembangan ke depan, kita pelajari lebih lanjut sesuai SOP (Standard Operating Procedure),” katanya.

Ia menegaskan bahwa yang paling utama adalah tetap bekerja secara profesional dan berintegritas agar harapan masyarakat, pimpinan, dan negara dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Budi Muklish selaku jaksa peneliti didampingi Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan telah menerima sembilan berkas perkara terkait kasus narkoba itu.

Dari sembilan berkas perkara itu, lima diantaranya milik AKBP Didik, AKP Malaungi, Bripka Karol bersama istrinya, dan Erwin Iskandar atau Koko Erwin selaku bandar sabu. Saat ini, seluruh berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.

Dalam pengembalian berkas, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk. Salah satu materi yang paling krusial adalah perlunya penjabaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Didik.

“Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru, kalau itu ‘kan hanya soal kepemilikan, menguasai, kalau seperti itu tidak bisa di TPPU-kan,” bebernya.

Jaksa menilai dugaan TPPU sudah terlihat jelas dalam rangkaian penyidikan kasus peredaran narkotika di Kota Bima yang ditangani Polda NTB bersama Bareskrim Polri.

Ia juga mengungkap adanya aliran uang hasil peredaran narkotika yang diduga masuk secara terstruktur kepada para tersangka, terutama dari kalangan pejabat kepolisian.

“Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap 1 kilogram itu ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO