Rabu, April 29, 2026

BerandaNTBKejati NTB Kantongi Bukti Dugaan Penyerahan Uang ke Tiga Oknum Jaksa

Kejati NTB Kantongi Bukti Dugaan Penyerahan Uang ke Tiga Oknum Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan sejumlah uang oleh Camat Pajo, Imran kepada tiga oknum jaksa. Bidang Pengawasan saat ini juga telah meningkatkan penanganan ke tahap inspeksi kasus.

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Selasa (28/4/2026) mengatakan, fakta adanya penyerahan uang diperkuat dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak.

“Faktanya memang ada pemberi. Itu alat bukti kita. Jadi pemberinya (Imran) memang mengakui,” katanya.

Eka menyebutkan, tiga oknum jaksa yang diduga menerima uang dari Imran saat ini masih belum secara gamblang mengakui adanya penerimaan. “Sementara masih kami periksa. Baru meneliti dua jaksa, satu masih kami pelajari,” sebutnya.

Di tahap inspeksi kasus, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti yang telah terkumpul.

Bidang Pengawasan lanjutnya, hanya menindaklanjuti perihal disiplin dan etik tiga oknum jaksa itu. Tiga oknum itu bisa saja mendapat hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kami hanya menyajikan bukti, nanti pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung) yang akan menentukan sikap,” tambahnya.

Terkait apakah ada pelebaran penanganan perkara ke ranah pidana, Eka belum dapat memastikan hal itu.

Aswas Kejati NTB itu menolak mengatakan perkara ini sebagai dugaan pemerasan. Menurutnya, tiga oknum jaksa dan Imran sudah bersepakat lebih dahulu atas pemberian uang Rp30 juta.

“Karena uang itu diberikan Imran agar ia tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya,” kelitnya.

Sebagai informasi, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga memerasnya. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.

Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.

Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Ia menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Jadi Atensi Komisi III DPR RI

Perkara dugaan pemerasan di lingkungan adhyaksa ini turut menjadi atensi Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke NTB, Rabu (22/4/2026) Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas perkara ini.

“Kita minta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di dompu diusut secara transparan,” tegas Habib di Kejati NTB usai kunjungan kerja itu.

Pelanggaran etik di ranah institusi penegak hukum juga turut menjadi perbincangan di acara kunjungan kerja tersebut. “Kepercayaan publik harus dijaga, pengawasan internal harus diperbaiki,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO