BerandaNTBPolisi Periksa Ahli Migas di Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Sumbawa dan Lotim

Polisi Periksa Ahli Migas di Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Sumbawa dan Lotim

Mataram (Suara NTB) – Ditreskrimsus Polda NTB menjadwalkan memeriksa ahli migas dalam perkara dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa dan Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Senin (4/5/2026) mengatakan, pemeriksaan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan adanya unsur pelanggaran dalam dua perkara tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli migas,” sebutnya.

Ia menyebutkan, setelah memeriksa ahli migas, selanjutnya penyidik akan menjadwalkan gelar perkara terhadap dua perkara itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah menindak dua perkara dugaan penyelewengan BBM. Di kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH dan beberapa orang lainnya di Kabupaten Sumbawa.

Selain mengamankan para terduga pelaku, pihaknya juga menyita kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.

Para terduga pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin.

Sementaran itu di Lombok Timur, penyidik mengamankan seorang pria berinisial ID (40), warga Kecamatan Sakra Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu unit mobil pick up Daihatsu warna hitam bernomor polisi DR 8072 DM serta 36 jerigen berisi Pertalite.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada pengecer di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin angkut resmi, sehingga diduga melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan dan pengalihan distribusi BBM subsidi.

Polisi kini menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Endriadi. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO