Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, menilai keberadaan dana kelurahan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) mampu mempercepat penanganan persoalan lingkungan sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
“Sebenarnya ada proses sebelum penganggaran itu diputuskan. Muskel dilakukan di akhir tahun untuk penganggaran awal tahun. Tujuan Pokmas ini supaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan bisa lebih maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja Bersama Pansus Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan dana kelurahan dinilai lebih presisi dalam menjawab persoalan mendesak di lingkungan masyarakat, seperti perbaikan drainase maupun kebutuhan infrastruktur kecil lainnya yang selama ini harus menunggu program pemerintah pada tahun berikutnya.
Selain mempercepat pembangunan lingkungan, program Pokmas juga disebut mampu mendorong pemberdayaan sumber daya lokal. “Pemberdayaan sumber daya lokal ini penting. Artinya uang berputar di lingkungan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Muzakkir juga menyinggung persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat. Selama ini banyak usulan yang masuk baik dari kepala lingkungan maupun anggota dewan terkait warga yang perlu diintervensi agar masuk dalam DTKS. Namun demikian, proses tersebut tetap harus melalui tahapan verifikasi dan ground checking agar data yang dihasilkan benar-benar valid.
“Kami fleksibel menerima usulan. Tapi memang tidak bisa langsung masuk begitu saja karena harus ada ground checking dan asesmen,” ujarnya.
Ia mengakui, salah satu kendala di lapangan adalah minimnya keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kelurahan. Kondisi tersebut menyebabkan proses pembaruan data sosial masyarakat sering kali tidak berjalan optimal.
“Lemahnya memang di pendamping PKH yang tidak selalu standby di kelurahan,” katanya.
Meski demikian, Dinas Sosial Kota Mataram tetap melakukan asesmen bersama pekerja sosial masyarakat (PSM) terhadap warga yang dinilai benar-benar membutuhkan bantuan. Bahkan, beberapa warga yang secara data tidak masuk kategori miskin tetap dapat diusulkan apabila hasil survei lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Ia mencontohkan, ketidakvalidan data kerap terjadi akibat hasil pendataan sosial ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Beberapa warga, kata dia, terkadang memberikan informasi kepemilikan aset yang akhirnya berdampak pada status kesejahteraan mereka dalam sistem pendataan.
“Ada warga yang misalnya mengaku punya tanah luas di daerah lain. Itu akhirnya terkonfirmasi di data dan membuat mereka tidak bisa terakomodir dalam DTKS,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya terus melakukan konfirmasi ulang terhadap data warga agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memperkuat validasi data tersebut, pemerintah kelurahan disebut rutin menggelar musyawarah lingkungan melalui pendanaan perubahan setiap tahun. Kegiatan itu melibatkan kepala lingkungan, kader posyandu, hingga unsur masyarakat lainnya.
Melalui forum tersebut, usulan warga yang dinilai layak masuk DTKS akan diperkuat dengan berita acara rapat sebagai dasar rekomendasi. “Kalau mekanisme ini diadopsi semua kelurahan, saya rasa validasi data masyarakat bisa jauh lebih baik. Karena kepala lingkungan yang paling mengetahui kondisi warganya,” katanya. (fit)

