BerandaNTBSUMBAWAPenurunan Belanja Pegawai Belum Ada Solusi

Penurunan Belanja Pegawai Belum Ada Solusi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, belum memiliki solusi jitu untuk bisa menurunkan belanja pegawai sebesar 30 persen. Kebijakan belanja pegawai ini sesuai diamanatkan dalam undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan diterapkan di tahun 2027.

“Belum ada solusi untuk menekan belanja pegawai, bahkan belanja pegawai diluar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga angkanya masih di atas 30 persen. Sehingga kami minta kebijaksanaan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaharuddin, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, posisi belanja pegawai masih berada di angka 44,5 persen,sehingga untuk mencapai angka 30 persen, maka pemerintah harus melakukan rasionalisasi secara frontal. Hal itu tidak bisa dilakukan serta merta karena merupakan belanja pegawai.

“Asumsi semua TPP kita babat habis, maka belanja pegawai kita masih di atas 30 persen. Tetapi kami tetap akan berupaya untuk menekan belanja tersebut minimal mendekati angka 30 persen,” ucapnya.

Pemerintah pun sangat berharap ke pemerintah pusat untuk lebih arif dan bijaksana dalam penerapan UU HKPD bagi daerah-daerah tertentu. Kalaupun tetap dipaksakan, maka pemerintah berharap kebijakan dana tranfer ke daerah harus lebih besar seperti yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.

“Kan ini ada 300 kabupaten/kota yang kondisi belanja pegawainya diatas 30 persen bahkan ada yang sampai 50 persen. Sehingga pasal 146 ayat 3 UU 1 2022 bisa menjadi acuan pemerintah pusat untuk meninjau kembali,” ujarnya.

Kahe sapaan akrabnya, berharap agar pemerintah pusat bisa melihat karakteristik kemampuan keuangan daerah dan tidak pukul rata. Koordinasi secara intensif juga terus dilakukan pemerintah dengan harapan ada solusi terbaik terhadap persoalan ini, karena tidak hanya di Sumbawa melainkan di seluruh Indonesia.

“Untuk mencapai posisi belanja 30 persen, maka PAD kita harus bisa mencapai angka Rp800-Rp900 miliar dan itupun sangat sulit untuk bisa kita terealisasikan di tengah kondisi seperti sekarang ini,” tambahnya.

Ia berharap melihat kondisi fiskal Kabupaten Sumbawa, pemerintah pusat diminta untuk bisa proporsional dengan melihat kondisi di lapangan. Apalagi di Sumbawa masih banyak kebutuhan yang dianggap sangat strategis dan membutuhkan pembiayaan yang sangat besar baik itu untuk gaji PPPK maupun pembiayaan lainnya.

“Kebijaksanaan dalam menerapkan UU tersebut sangat kita harapkan, jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO