BerandaBIMAGaji PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Dibayar Bulan Mei

Gaji PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Dibayar Bulan Mei

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menjadwalkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akan dibayarkan bulan Mei 2026. Dokumen perjanjian kerja sama sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran telah diteken.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul mengatakan anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi seluruh pegawai.

Proses penyelesaian administrasi membutuhkan waktu lama, karena jumlah PPPK Paruh Waktu yang harus diselesaikan mencapai 8.000 pegawai.

“Insyaallah segera dicairkan di bulan Mei kalau sudah rampung. Karena saya baru selesai menandatangani sekitar 8000-an untuk tenaga PPPK paruh waktu di pendidikan. Tapi yang lain-lain (OPD lain) kayaknya sudah semua. Kalau sudah semua itu selesai, dibayarkan,” katanya.

Menurut Syahrul, pembayaran gaji akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai setelah seluruh tahapan administrasi tuntas. PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dua bulan, karena tergantung ketersediaan anggaran daerah.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima menegaskan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan kekosongan anggaran, melainkan penyesuaian administrasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengatakan anggaran gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD 2026 sekitar Rp63 miliar. Namun pencairan masih menunggu sinkronisasi data pegawai dan perbaikan dokumen anggaran di sejumlah OPD.

“Bukan tidak ada uang pada APBD. Anggarannya sudah tersedia. Tidak ada istilah gagal bayar, ini hanya soal tahapan administrasi,” ujarnya.

Menurut Aries, beberapa OPD masih menyesuaikan jumlah pegawai dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan hasil rekrutmen PPPK paruh waktu. Selain itu, ada OPD yang harus memperbaiki akun belanja sebelum proses pencairan dilakukan.
Ia menyebut beberapa OPD ada yang belum menempatkan anggaran PPPK pada akun belanja yang sesuai.

“Ada dinas yang DPA-nya belum menempatkan anggaran PPPK di belanja jasa. Ini harus diperbaiki melalui pergeseran anggaran,” ujarnya.
(hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO