Taliwang (Suara NTB) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menerapkan aplikasi elektronik barang milik daerah atau e-BMD. Tujuannya untuk pembenahan tata kelola asset daerah.
Penerapan e-BMD bertahap mulai disiapkan bekerja sama dengan Universtias Indonesia (UI). Seluruh data aset daerah dimigrasikan ke dalam sistem aplikasi yang terhubung langsung secara nasional ke sejumlah kementerian. “Untuk tata kelola aset daerah, kita sudah mulai terkoneksi dengan aplikasi e-BMD,” terang Kepala BPKAD, H. Amir Syarifuddin.
Ia menjelaskan, penerapan e-BMD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Secara prinsip pengelolaan aset bukan sekadar urusan pencatatan barang. Amir mengatakan, proses ini lebih luas menyangkut banyak hal mulai dari kejelasan status, nilai, hingga pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Karena itu, ia menilai digitalisasi menjadi pilihan strategis untuk menata ulang sistem yang selama ini masih bertumpu pada administrasi manual.
“Cara ini menjadi fondasi baru dalam sistem pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Dengan sistem berbasis teknologi, seluruh data aset dapat tercatat secara terintegrasi, terdokumentasi dengan baik, serta mudah ditelusuri kapan pun dibutuhkan,” papar Amir.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah dapat menginput dan memperbarui data aset secara berkala. Perubahan kondisi barang, mutasi aset, hingga penghapusan dapat terekam secara sistematis. Dengan demikian, potensi kesalahan pencatatan maupun duplikasi data dapat diminimalisir.
Usaha penataan aset melalui aplikasi e-BMD ini sambungnya, ditargetkan rampung dalam 1-2 tahun ke depan. Menurut Amir, prosesnya memungkinkan dapat lebih cepat lagi jika setiap OPD mampu memuntaskan proses penginputan data ke dalam aplikasi. “Kami terus berkoordinasi dengan semua OPD, agar bisa mempercepat inventarisasi asetnya kemudian memasukkan datanya ke dalam aplilasi e-BMD itu,” ujarnya.
Dalam usaha pengelolaan aset yang transparan dan akuntabilitas, Amir melanjutkan, Pemda KSB memperkuat semua lininya. Hal lain yang turut menjadi fokus pembenahan yakni dari sisi regulasi. Saat ini, Pemda KSB sedang mengajukan perubahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ke DPRD.
“Perubahan Perda aset itu tujuannya tidak sekedar untuk penyesuaian dengan aturan lebih tinggi. Tapi juga melihat penyempurnaan ruang-ruang pemanfaatan, keamanan pengunaan aset selalu sesuai dengan aturan dan sasaran,” imbuhnya.(bug)

