Selong (Suara NTB) – Kepastian nasib guru honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai terjawab pasca-diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Sebanyak 1.147 guru berstatus non-ASN atau honorer dipastikan tetap mengajar dan tidak akan dirumahkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Muhammad Nurul Wathoni, saat diwawancara media, Senin (18/5/2026) menjelaskan, ribuan guru honorer tersebut diakui masih berstatus non-ASN dan belum masuk kategori paruh waktu. Dari jumlah itu, 917 guru telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati, sementara 230 guru lainnya memiliki SK dari sekolah.
Setelah semua guru ini final masuk Dapodik, semua sekolah sudah diingatkan untuk tidak lagi mengangkat guru honorer baru. Pasalnya, aturan sudah tegas tidak diperbolehkan mengangkat yang baru. Harapan Kadis Dikbud Lotim, pemerintah mengupayakan untuk menyelamatkan guru yang sudah masuk database ini masuk menjadi PPPK.
“Semua guru non-ASN ini sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, kami pastikan mereka tidak akan dirumahkan,” tegas Nurul Wathoni. Alasan inilah membuat guru ini bisa bernapas lega karena masih bisa digaji menggunakan dana BOS.
Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang keberadaannya legal hingga Desember 2026. Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak atau tetap mempekerjakan guru non-ASN selama masa transisi.
“Keberadaan guru honorer jelas, sehingga sekolah maupun dinas memiliki legalitas untuk membayar honor mereka dari anggaran BOS. Tanpa edaran ini, kami tidak berani karena ada undang-undang yang membatasi rekrutmen non-ASN,” ujarnya.
Nurul Wathoni menambahkan, untuk tahun 2027, Kementerian sedang mencari formulasinya bersama kementerian terkait. Menteri Pendidikan telah menyampaikan bahwa akan dicarikan formulasi baru dengan memanfaatkan anggaran yang ada, bukan dengan merumahkan guru.
“Jangan khawatir. Untuk 2027, pak menteri sudah menyatakan akan mencarikan formulasi baru. Bukan berarti dirumahkan,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Dikbud juga telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan penegasan. Seluruh guru honorer yang sudah masuk Dapodik wajib dianggarkan dari APBD maupun BOS.
“Kami sudah tidak lanjuti surat edaran ini dengan membuat penegasan. Seluruh guru honorer yang sudah masuk Dapodik harus dianggarkan,” kata Nurul Wathoni.
Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan ini menjamin guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan para guru menerima hak yang layak, disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah. Kebijakan ini diterbitkan khusus untuk mencegah terjadinya pemecatan massal terhadap tenaga guru honorer di sekolah negeri.
Nurul Wathoni berharap seluruh guru honorer di Lombok Timur pada 2026 nanti dapat terangkat menjadi pegawai yang lebih jelas statusnya. “Mudah-mudahan 2026 ini seluruh honorer bisa terangkat. Yang penting sudah masuk Dapodik, semua terakomodir,” demikian pungkasnya.(rus)

