Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupatan Lombok Barat (Pemkab Lobar) diminta untuk menghidupkan kembali lapangan golf di Desa Golong Kecamatan Narmada, lantaran kondisinya yang kian terpuruk. Kondisi ini mengakibatkan tunggakan pajak lapangan golf itu mencapai Rp1,5 miliar.
Pemkab didorong berkoordinasi dengan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan mayoritas untuk meninjau ulang perjanjian pengelolaan lapangan golf itu. Kepala Desa Golong H. M. Zainudin yang dikonfirmasi media mengatakan tunggakan pajak lapangan golf itu menjadi kendala realiasi PBB di desanya tahun lalu. Kendati realiasi PBB di desa tahun 2025 lalu di atas 100 persen.
“Capaian kita di atas 100 persen malah, cuma yang jadi problem hanya satu yaitu di lapangan golf,” kata Zainudin, Senin (18/5/2026). Tunggakan pajak Lapangan Golf itu mencapai Rp2 miliar, tetapi pihak desa berupaya membantu memanfaatkan lahan kosong yang tidak dimanfaatkan di luar lapangan golf untuk dikontrak oleh salah satu perusahaan.
Lahan seluas 1,5 hektare itu ditanami bunga sebagai bahan baku minyak wangi. Hasil sewa lahan itu dipergunakan untuk membayar tunggakan pajak le pemkab. Pihak desa terus mengupayakan membantu karena bagaimana pun lahan itu masuk Desa Golong. Ia tak ingin lapangan golf yang dulunya terkenal, justru mati dan tinggal nama.
“Kepada pemerintah juga kami berharap bagiamana menghidupkan lapangan Golf ini, sehingga banyak yang main di sana. Karena warga kami juga banyak yang kerja di sana,” harapnya.
Pemprov NTB memiliki kepemilikan lahan lapangan tersebut sebanyak 60 persen dan Pemkab Lobar sebanyak 40 persen. Ia berharap, agar perjanjian kontrak dengan investor ditinjau ulang, bahkan bila perlu pengelolaan diambil alih Pemkab atau pihak Desa untuk mendongkrak PAD ke depan.
Kontrak lapangan golf dengan investor luar negeri berlaku selama 70 tahun. Kontrak ini akan selesai pada tahun 2061. (her)

