BerandaNTBLOMBOK BARAT25 PPPK Paruh Waktu Lobar Diduga Jadi Temuan Inspektorat

25 PPPK Paruh Waktu Lobar Diduga Jadi Temuan Inspektorat

 

Giri Menang (Suara NTB) – Puluhan guru di Lombok Barat (Lobar) yang telah keluar NIP dan SKnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diduga menjadi temuan Inspektorat. Atas dasar inilah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar belum berani menerbitkan Perjanjian Kerja (PK) sebagai dasar membayarkan gaji mereka.


Namun pihak Dikbud Lobar terus berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat untuk mencari jalan keluar. Kepala Dikbud Lobar, Lalu Najamudin mengatakan ada sekitar 25 PPPK Paruh Waktu yang sudah keluar NIP dan SK sebagai PPPK Paruh Waktu tetapi belum dibuatkan PK.
“Ini kemarin karena ada sedikit hasil audit Inspektorat, ini masih kita komunikasikan, ada sekitar 25 orang,” kata Najamudin, Senin (18/5).


Nama-nama dari PPPK Paruh Waktu ini pun telah masuk ke Dikbud untuk diproses PK-nya, tetapi begitu hasil audit Inspektorat keluar, ada beberapa yang perlu dievaluasi kembali, walupun NIP dan SK-nya sudah keluar.


Dari hasil audit Inspektorat itu, ada banyak macamnya, salah satunya dari sisi kedisplinan dan persoalan teknis. “Sehingga tidak bisa juga orang yang tidak pernah masuk terus kita berikan ruang (penerbitan PK),” tegasnya.


Terlebih saat ini Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini menekankan berbasis kinerja. Karena itu, tidak bisa pegawai yang tidak pernah masuk kerja lalu, lalu diterima begitu saja.


Sesuai penekanan Bupati, kinerja menjadi tolok ukur. Kalau kinerja bagus, diberikan penghargaan atau reward, tetapi sebaliknya jika kerjanya tidak bagus diberikan sanksi.


Namun, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab bagiamana pun pihaknya tidak berani melangkahi hasil audit tersebut.


Sementara itu, anggota DPRD Lobar, Hendra Harianto mendorong pihak Pemkab responsif menyelesaikan permasalahan itu. Wakil Ketua Komisi I ini mengaku banyak menerima aspirasi dari para Calon PPPK Paruh Waktu itu mengenai ketidakpastian status administratif ini. Salah satu kasus, di wilayah Kecamatan Narmada, di mana salah satu guru yang sudah masuk kategori PPPK Paruh Waktu, tetapi belum juga menerima NIP dan ada juga belum terima PK.


Ia bahkan langsung berkoordinasi dengan BKD menanyakan kendala belum keluarnya NIP para calon ASN itu. Keterlambatan keluarnya NIP ini menjadi kekhawatiran para calon PPPK Paruh Waktu tersebut. Sebab terdapat batas waktu yang ditetapkan pusat atas perbaikan administrasi pemberkasan itu.


Terlebih ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang tersedia, harus dilakukan dengan pemetaan ulang yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat. Bahkan proses itu tidak bisa cepat dilakukan. “Makanya itu kita minta segera, seperti apa langkahnya,” tegas pria asal Narmada tersebut. (her)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO