Sumbawa Besar (Suara NTB) – Perangkat desa yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa serentak di 20 desa tahun 2026 diwajibkan mengundurkan diri pasca ditetapkan sebagai calon kepala desa. Kebijakan ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026.
“Aturan baru tersebut baru kita terima minggu lalu sebagai pengganti aturan sebelumnya yakni Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Kami juga akan segera melakukan sosialisasi ke 20 desa yang menyelenggarakan Pilkades,” kata Sekretaris DPMD Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya kepada Suara NTB, Rabu (20/5).
Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades menyebutkan, perangkat desa tidak perlu mundur meskipun sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan perangkat desa untuk mundur.
“Karena aturannya barubah sehingga kita meminta kepada Panitia Pilkades yang sudah terbentuk di masing-masing desa untuk bisa bisa memberikan atensi khusus supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Ia melanjutkan, di dalam Pasal 42 ayat 1 menjelaskan perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) wajib mengajukan cuti kepada kepala desa. Dilanjutkan dalam ayat 2, kepala desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhitung sejak bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.
“Di ayat 3 perangkat desa yang dalam masa cuti, tugasnya dirangkap perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan di ayat 4 perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri,” jelasnya.
Disinggung terkait tahapan pelaksanaan Pilkades, ia menyebutkan saat ini panitia Pilkades yang sebelumnya sudah dibentuk mulai melakukan pendataan pemilih. Dimana masing-masing desa terdiri dari 14 orang panitia termasuk pengawas.
“Sekarang sudah dalam tahap pendataan pemilih tambahan, artinya di proses pendataan pemilih ini ada tiga tahapan yakni penetapan DPS, penyusunan DPTB, dan tahap terakhir pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.
Pemerintah juga tetap memberikan atensi terhadap keberadaan panitia pemilihan dan pengawasan Pilkades. Sebab ada kecenderungan persoalan yang berpotensi menimbulkan gugatan di kemudian hari muncul akibat kelalaian dari panitia pelaksana Pilkades itu sendiri.
“Tahapan ini sangat penting dipahami oleh panitia Pilkades, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan munculnya gugatan nantinya. Pembekalan terhadap mereka tentu menjadi atensi kami saat ini,” tukasnya. (ils)

