Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima memperkuat pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program pembiayaan syariah tanpa bunga. Tujuannya untuk memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha agar berkembang tanpa bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang memberatkan masyarakat.
“Keberadaan rentenir hari ini hampir ada di setiap lingkungan. Karena itu, pemerintah hadir memberikan solusi melalui program pembiayaan tanpa bunga untuk membantu pelaku usaha kita tumbuh, berkembang, dan naik kelas,” ujar Wali Kota saat sosialisasi literasi dan inklusi keuangan syariah di Aula Maja Labo Dahu, Senin (18/5).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bima telah menjalankan Program Kasama Weki yang membantu lebih dari 1.000 pelaku UMKM dengan plafon pembiayaan Rp1 juta-Rp2 juta. Program itu diharapkan menjadi alternatif pembiayaan yang aman dan sehat bagi masyarakat kecil.
Ia juga meminta para lurah menyeleksi penerima bantuan secara objektif dan berdasarkan kelayakan usaha agar program tersebut tepat sasaran. “Gunakan dana ini untuk usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Tanamkan niat untuk maju, berkembang, dan mandiri,” katanya.
Selain penguatan akses modal, Pemkot Bima juga mendorong kemudahan legalitas usaha melalui Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB di Aula Maja Labo Dahu, Rabu (20/5).
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mengatakan legalitas usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing UMKM. Menurutnya, layanan Perseroan Perorangan memudahkan pelaku usaha memperoleh badan hukum secara cepat dan mandiri.
“Perseroan perorangan merupakan inovasi layanan yang sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, karena prosesnya lebih mudah, cepat dan dapat dilakukan secara mandiri,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bima terus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM, peningkatan usaha produktif, dan kemudahan layanan publik. “Legalitas usaha penting untuk meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pembiayaan dan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih besar,” katanya.
Diinformasikan bahwa jumlah UMKM di Kota Bima yang mencapai lebih dari 45 ribu pelaku usaha dinilai menjadi potensi besar bagi penguatan ekonomi daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Bima bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan pelayanan hukum, pengembangan UMKM, dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap legalitas usaha berbasis digital. (hir)


