Praya (Suara NTB) – Langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) menutup 25 gerai retail modern di wilayahnya didukung penuh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng. Menurut anggota Komisi II DPRD Loteng, Saiful Muslim, S.H., sikap tegas Pemkab Loteng tersebut patut mendapat apresiasi. Terlebih, itu dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021.
Terkait ada dampak yang muncul seperti banyaknya karyawan yang kini tidak bisa bekerja, itu menjadi bagian yang harus dicarikan solusi terbaik.
“Kami dukung langkah tegas Pemkab Loteng menutup gerai retail modern yang menyalahi aturan, karena bagaimana pun juga Perda harus tetap ditegakkan. Kalau perda tidak mau ditegakkan, lebih baik ke depan tidak perlu lagi buat-buat Perda. Daripada hanya jadi aturan tertulis saja,” tegas Saeful Muslim, kepada Suara NTB, Jumat (22/5/2026), menyikapi protes penutupan gerai retail modern.
Dikatakannya, membuat Perda bukan urusan gampang. Butuh proses panjang bahkan hingga bertahun-tahun untuk bisa menghasilkan satu Perda. Biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Perda juga tidak sedikit, karena memang butuh proses berjenjang dan bertahap. Maka ketika satu perda sudah ditetapkan, harus benar-benar ditegakkan. Jangan hanya karena kemudian ada protes dari pihak tertentu, Perda tidak dijalankan.
Terkait penutupan gerai retail modern tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, prosesnya juga tidak instan. Sudah melalui proses sosialisasi yang panjang. Diikuti kemudian peringatan sebelum keputusan penutupan diambil. Artinya, semua tahapan sudah dijalankan oleh pemerintah daerah. Maka tidak ada alasan bagi para pihak untuk tidak patuh.
“Gerai yang ditutup kan hanya sebagian kecil dari sekian banyak gerai yang ada di daerah ini (Loteng) dan itu sudah sangat selektif. Jadi yang memang benar-benar melanggar aturan yang ditutup. Kalau yang tidak melanggar kan tidak ditutup,” ujar Saiful.
Terkait ada 150 lebih karyawan yang terkena dampak penutupan retail modern, Saiful menegaskan itu sebenarnya menjadi tanggung jawab manajemen retail modern bersangkutan. Pasalnya, peringatan sudah lama diberikan oleh pemerintah daerah. Jadi sudah cukup panjang waktu yang diberikan kepada manajeman retail modern oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan soal pengaturan karyawan yang terkena dampak penutupan gerai.
Kecuali kalau pemerintah daerah tidak memberikan peringatan jauh sebelumnya, protes soal karyawan terdampak masih diterima. “Tapi ini, Perda ditetapkan tahun 2021 lalu. Harusnya, di tahun 2022 pihak manajemen sudah menyelesaikan soal karyawannya yang bakal terdampak. Tidak kemudian malah membiarkan karyawan dalam situasi yang tidak jelas. Ujung-ujungnya, pemerintah daerah yang kemudian jadi sasaran,” imbuhnya.
Memang benar karyawan terdampak itu bagian dari masyarakat Loteng yang juga harus perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. Namun persoalan karyawan sebenarnya tidak perlu sampai mencuat, jika saja sejak awal pihak manajemen retail modern sudah melakukan pengaturan terhadap karyawan yang berpotensi terdampak dari kebijakan penutupan retail modern.
“Kalau saja pihak manajemen retail modern sejak awal mengindahkan peringatan pemerintah daerah untuk menutup gerai yang melanggar aturan, persoalan ini tidak perlu terjadi. Tapi justru yang terjadi pihak manajemen retail modern kesannya melakukan pembiaran. Padahal sudah diingatkan sejak awal. Dan, ketika keputusan penutupan diambil beban tanggung jawab terhadap karyawan justru seolah-olah dilimpahkan ke pemerintah daerah. Ini yang keliru,” tandasnya. (kir)


