BerandaNTBKejati NTB Serahkan Hasil Inspeksi Kasus Tiga Oknum Jaksa Pemeras Camat Pajo

Kejati NTB Serahkan Hasil Inspeksi Kasus Tiga Oknum Jaksa Pemeras Camat Pajo

 

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyerahkan hasil inspeksi kasus terhadap dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (22/5/2026) membenarkan perihal rampungnya proses inspeksi kasus itu. “Sudah kami kirim hasilnya (inspeksi kasus) ke Kejagung,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk untuk menetapkan hukuman yang tepat bagi para terduga. “Nanti untuk menentukan pinaltinya di sana (Kejagung),” sebutnya.

Kejati NTB sebelumnya menaikkan status penanganan etik tiga oknum jaksa itu ke inspeksi kasus pada Rabu 22 April 2026. Langkah ini diambil setelah jaksa pengawas mendapat bukti pemerasan selama tahap klarifikasi.

Sebagai informasi, Camat Pajo, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya. Tiga jaksa itu antara lain, mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.

Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.

Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO