Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 188 guru non ASN di Kota Bima hingga kini belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu. Mereka masih menunggu kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non ASN di sekolah negeri.
Kasi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bima, Saprijal, S.E., mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.
“Jadi semua tenaga non ASN sejak diselesaikannya dengan PPPK Paruh Waktu, sudah tidak boleh ada tenaga honorer,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, Kota Bima sebelumnya telah mengakomodir sekitar 830 tenaga pendidik non ASN dalam skema PPPK Paruh Waktu. Sementara 188 guru lainnya belum masuk skema tersebut, karena sebagian mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak dapat diproses dalam PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, data para guru tersebut telah masuk dalam pendataan khusus kementerian karena dinilai memenuhi syarat penataan tenaga non ASN.
“Jumlah 188 orang ini ada yang mengikuti CPNS, sehingga tidak bisa mengikuti paruh waktu. Tetapi ini sudah menjadi catatan khusus kementerian untuk datanya,” sebutnya.
Dinas Pendidikan Kota Bima juga telah berkoordinasi langsung dengan Kemendikdasmen hingga tingkat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk memastikan tindak lanjut status para guru tersebut.
Saprijal menegaskan surat edaran itu tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan merumahkan guru honorer. Menurutnya, persepsi tersebut muncul setelah aturan diterbitkan, bahkan di sejumlah daerah mulai muncul wacana serupa.
“Jadi belum ada istilah dirumahkan, tapi persepsi orang terkait dengan SE itu adalah dirumahkan,” katanya.
Ia mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada kementerian terkait kepastian nasib guru non ASN yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat kata dia, memberi sinyal akan menyiapkan skema baru bagi tenaga non ASN atau honorer.
Namun, bentuk skema baru tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat dan diperkirakan diumumkan pada akhir tahun. “Itu mungkin pada akhir tahun nanti. Skema barunya bagaimana, nanti kita tunggu,” ucapnya.
Saprijal berharap kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberi ruang bagi guru non ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. (hir)


