Dompu (Suara NTB) – Sebanyak 196 orang kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Dompu dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan agar bisa memproses pengisian kepala sekolah baru melalui aplikasi. Kendati dinonaktifkan, kepala sekolah yang lama masih bisa menandatangani ijazah.
Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan, S.Pd., di ruang kerjanya, Jumat (22/5). “Kepala sekolah yang telah berakhir periode kepemimpinannya sudah kita nonaktifkan. Tapi juga langsung menunjuk mereka sebagai pelaksanaan harian sambil menunggu proses penunjukan Plt kepala sekolah hingga ditetapkannya kepala sekolah definitif,” ungkapnya.
Kendati telah dinonaktifkan sebagai kepala sekolah definitif, para kepala sekolah ini langsung ditunjukan sebagai Plh kepala aekolah. Nama mereka juga terdata di Dapodik dan aplikasi untuk menandatangani ijazah anak sekolah yang menamatkan pendidikan tahun 2026.
Pengisian kepala sekolah saat ini, diakui Ihsan, tidak semudah dulu. Saat ini prosesnya dilakukan melalui aplikasi dan sekolah yang akan diisi kepala sekolahnya harus lowong. Jabatan kepala sekolah juga memiliki periodesasi selama 4 tahun dan hanya bisa menjabat selama 2 periode.
Diakui Ihsan, baru 42 orang kepala sekolah yang diangkat dari 81 sekolah yang lowong dari kepala sekolah definitif. Ditambah lagi dengan 196 sekolah yang berakhir masa periodenya. “Kita masih proses semua. Termasuk mengundang mereka yang telah memenuhi syarat ditunjuk sebagai kepala sekolah dan dilakukan pemberkasan,” jelasnya.
Penataan kepala sekolah ini juga menjadi bagian dari pembenahan dunia pendidikan yang dilakukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus–Syirajuddin. Sejumlah 42 kepala sekolah yang dilantik beberapa waktu lalu, juga telah diberikan pembinaan dan menandatangani perjanjian kinerja. Diantara perjanjian kinerja yang ditandatani yaitu soal kedisiplinan, penataan di lingkungan sekolah, peningkatan literasi dan numerasi sesuai rapor pendidikan.
“Perjanjian kinerja yang diisi sendiri oleh kepala sekolah ini akan dievaluasi dalam satu semester. Jika tidak tercapai dalam setahun, maka akan dilakukan pembinaan dan bahkan dicopot,” terangnya.
Sesuai amanat Bupati soal masih banyak siswa kelas 5–6 yang belum bisa membaca dan menulis, dikatakan Ihsan, hal itu juga menjadi bagian dari isi perjanjian kinerja. “Kedepan, setiap siswa yang tamat SD harus bisa membaca latin dan al quran bagi beragama Islam,” ungkapnya. (ula)


