Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB meminta seluruh perusahaan di daerah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Perusahaan diminta mengedepankan dialog dan penyesuaian internal bersama pekerja apabila mengalami kesulitan usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, mengatakan arahan tersebut sejalan dengan penegasan Presiden RI, Prabowo Subianto saat peringatan May Day lalu agar perusahaan tidak mudah melakukan PHK terhadap pekerja.
“Di NTB kami mengambil sikap, jika perusahaan mengalami kesulitan maka harus didiskusikan bersama karyawan untuk melakukan penyesuaian. Jangan sampai langsung terjadi pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Menurut Mantan Kepala Dinas Dikbud NTB ini, penyesuaian yang dimaksud dapat dilakukan sesuai kondisi keuangan perusahaan, sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
“Kalau memang ada periode usaha yang agak seret, nanti bisa dilakukan penyesuaian sementara sambil menunggu kondisi membaik. Yang penting jangan sampai pekerja langsung diputus,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Disnakertrans NTB belum menerima laporan baru terkait PHK sejak adanya imbauan pemerintah tersebut. Namun, sejumlah kasus lama dari tahun 2024 hingga 2025 masih dalam proses penanganan.
“Kasus yang masih ada umumnya terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” jelasnya.
Untuk menangani persoalan tersebut, Disnakertrans NTB menugaskan bidang pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial sebagai fasilitator guna mencari solusi terbaik antara perusahaan dan pekerja.
“Kami memfasilitasi jalan tengah agar hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan juga bisa tetap berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Aidy mengatakan layanan konsultasi dan pengaduan ketenagakerjaan tetap dibuka setiap hari melalui layanan daring Disnakertrans NTB.
Terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Aidy Furan juga berharap seluruh perusahaan di NTB tetap mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, Kota Mataram disebut menjadi daerah dengan standar upah tertinggi, disusul Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami berharap UMP tetap dipatuhi agar pekerja memperoleh standar kesejahteraan yang layak. Untuk kondisi sekarang, mencapai di atas standar memang masih cukup berat bagi sebagian perusahaan, tetapi minimal ketentuan UMP bisa dijalankan,” katanya. (bul)


