Praya (Suara NTB) – Program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa jadi salah satu terobosan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) saat ini terus dioptimalkan keberadaannya. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengintegrasikan pendekatan Mediasi Keadilan Restoratif (MKR) dan pemberdayaan ekonomi. Jadi jika sebelumnya programnya hanya fokus pada peningkatan keahlian atau skill berupa pelatihan keterampilan saja. Namun kali ini cakupannya turut diperluas ke pemberdayaan ekonomi.
Di mana, peserta program BLK Adhyaksa kini juga mendapat bantuan peralatan kerja begitu menyelesaikan pelatihannya. Dalam hal ini selain melibatkan BLK Loteng, Kejari Loteng juga turut melibatkan Baznas Loteng sebagai mitra.
“Melalui BLK Adhyaksa, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” ungkap Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, dalam keteranganya, Sabtu (23/5).
Peserta dari program BLK Adhyaksa sendiri ialah para pelaku kasus kriminal yang kasusnya diselesaikan melalui pedekatan MKR. Yakni penyelesaian perkara hukum melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga serta tokoh masyarakat difaslitasi oleh jaksa. Dengan fokus pada pemulihan keadaan seperti semula sesuai dengan nilai kearifan lokal yang ada.
Dalam rentang tahun 2025 hingga tahun 2026 ini, Kejari Loteng sendiri total sudah merampungkan sebanyak 14 kasus pidana umum melalui pendekatan MKR. Mereka yang kasusnya diselesaikan melalui pendekatan MKR itulah yang kemudian menjadi peserta BLK Adhyaksa.
“BLK Adhyaksa adalah bentuk rehabilitasi sosial untuk mencegah mereka yang terlihat kasus hukum kembali berhadapan dengan hukum, terutama karena akibat tekanan ekonomi. Jadi mereka yang telah melewati proses MKR tidak hanya terbebas dari tuntutan pidana saja. Tetapi juga diberikan ruang pembinaan lanjutan,” tambahnya.
Kehadiran program BLK Adhyaksa dinilai relevan dengan paradigma hukum saat ini yang menuntut kejaksaan untuk hadir memberikan solusi. Berpegang teguh pada asas dominus litis (pengendali perkara), penyelesaian hukum kini tidak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan semata. Tapi bagaimana kasusnya yang ada bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan.
Untuk kemudian pelakunya difasilitasi pembinaan lanjutan agar bisa kembali produktif dan tidak mengulangi perbuatannya ke kemudian hari. Karena pada prinsipnya, keberhasilan penegakan hukum juga diukur dari sejauh mana negara bisa menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial.
“Nah, melalui BLK Adhyaksa ini kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Putri menambahkan, pendekatan penegakan hukum yang humanis tersebut dinilai memberikan dampak positif ganda. Tidak hanya mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat dan menciptakan efisiensi sistem peradilan. Tetapi juga bisa menekan masalah kelebihan kapasitas atau over crowding di dalam penjara.
Ke depan, pola pendekatan yang dikembangkan Kejari Loteng tersebut bisa menjadi model percontohan penyelesaian hukum secara nasional. Guna mewujudkan keadilan hukum yang lebih bermartabat. “Bersama BLK Loteng kita berupaya merancang pelatihan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. Mulai dari kelas perbengkelan sepeda motor, pelatihan meracik kopi (barista) hingga keterampilan pemanfaatan teknologi digital,” pungkasnya. (kir)


