BerandaNTBSUMBAWATerduga Kurir Sabu Ditangkap

Terduga Kurir Sabu Ditangkap

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan dua orang remaja yang diduga kurir sabu lintas kabupaten. Remaja yang diketahui warga Kabupaten Dompu tersebut, ditangkap usai membawa barang haram di jalan lintas Kecamatan Badas, Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 12. 30 WITA.

“Keduanya kami tangkap setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya dua orang membawa narkotika usai diambil di Kecamatan Buer melintas di kawasan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ia kemudian membagi personel, untuk melakukan penyekatan di jalan lintas Kecamatan Badas.

“Tak lama berselang, petugas melihat dua remaja berboncengan melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat kita hentikan, mereka berusaha menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ucapnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari sebuah tas berwarna biru yang dibawa salah satu remaja, polisi menemukan 10 bungkus besar barang yang diduga sabu dengan berat 898 gram dan melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor yang digunakan kedua remaja itu.

“Di dalam bagasi kita hanya menemukan tas punggug berwarna hitam yang berisi pipa kaca, tutup bong yang sudah dirakit, korek api dan sekop plastik,” ucapnya.

Obe sapaan akrabnya melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan awal kedua remaja tersebut mengaku diperintahkan seorang pria berinisial Tf alias PW. PW terungkap merupakan warga Kabupaten Dompu dan keduanya dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengambil barang haram tersebut.

“Jadi, awalnya mereka diminta berangkat menuju Kecamatan Alas. Namun di tengah perjalanan, lokasi pertemuan diubah ke wilayah Kecamatan Buer untuk mengambil barang yang sudah dipesan oleh PW,” ucapnya.

“Setelah sampai di lokasi mereka bertemu dua orang tak dikenal. Orang tersebut kemudian meminta ransel dan meminjam sepeda motor mereka. Tidak lama, orang itu kemudian menyerahkan tas berisi narkotika,” tambahhnya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku utama yang diketahui merupakan tetangga kedua kurir tersebut. Namun saat didatangi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Pulau Lombok.

“Total barang bukti yang kita amankan ada 898 gram dan test kit dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Kedua remaja juga dinyatakan positif menggunakan amphetamin,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, karena kedua remaja tersebut masih dibawah umur saat ini mereka sudah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Pihaknya pun masih masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk sosok yang menyerahkan barang di lokasi transaksi.

“Kedua remaja tersebut kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a, undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dan/atau undang-undang nomor 1 tahun 2026, dan/atau undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang SPPA,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO