Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) pada tahun anggaran 2026, tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2/308 Tahun 2025 tentang besaran belanja bantuan keuangan pemerintah daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD KSB periode 2024–2029.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KSB, Syaifullah mengatakan aturan tersebut masih menjadi dasar dalam penentuan besaran bantuan keuangan bagi sembilan partai politik pemilik kursi di DPRD KSB. “Untuk tahun ini tetap mengacu pada SK Bupati tahun 2025. Tidak ada perubahan,” katanya, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, proses pencairan bantuan keuangan parpol dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh masing-masing parpol. Salah satu syarat utama yang wajib dilengkapi Adalah kejelasan surat keputusan kepengurusan partai politik yang masih aktif dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Syarat utama pencairan itu SK kepengurusan harus jelas. Hal itu yang menjadi dasar dalam proses verifikasi administrasi,” tegasnya.
Selain legalitas kepengurusan, partai politik juga diwajibkan menyampaikan sejumlah dokumen pendukung lain,termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan tahun sebelumnya. Hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan, agar penggunaan dana bantuan politik tetap sesuai aturan.
Syaifullah menuturkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar partai politik mulai mengajukan pencairan bantuan keuangan pada triwulan ketiga. Setelah pengajuan diterima, Bakesbangpol akan melakukan proses verifikasi sebelum pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah. “Biasanya pengajuan mulai masuk pada triwulan ketiga. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi sebelum proses pencairan,” paparnya.
Berdasarkan rincian dalam SK Bupati Sumbawa Barat Tahun 2025, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan nilai bantuan terbesar, yakni mencapai Rp99.496.515. Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah partai pada pemilu legislatif.
Sementara itu, Partai NasDem memperoleh bantuan sebesar Rp65.688.690. Berikutnya Partai Gerindra menerima Rp55.061.735 dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp54.235.895. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh bantuan Rp45.931.615, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp39.129.905, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp37.684.685, Partai Golkar Rp37.002.220, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp35.482.445. Secara keseluruhan, total bantuan keuangan pemerintah daerah kepada sembilan partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mencapai Rp469.713.705.
Syaiful menyatakan, pemerintah daerah tentubya berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh tiap Parpol. Khususnya dalam mendukung pendidikan politik masyarakat, peningkatan partisipasi demokrasi, serta penguatan kelembagaan partai di daerah. (bug)


