BerandaHEADLINEPusat Tunda Pembayaran DBH Rp616 Miliar ke NTB

Pusat Tunda Pembayaran DBH Rp616 Miliar ke NTB

 

 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat menunda pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp616 miliar. DBH itu bersumber dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2023-2024.


Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pengurangan penyaluran itu terjadi karena adanya keterbatasan fiskal di pusat. Ditambah lagi, pendapatan keuntungan bagi hasil NTB yang cukup tinggi, sehingga total DBH tersebut tidak bisa disalurkan tahun ini.


“Itu dari tambang, dari cukai, dari beberapa sumber. Kita punya yang namanya dana bagi hasil yang jumlahnya besar sekali. Karena kondisi fiskal di pusat, maka semua tidak bisa dibayarkan pada tahun ini dan tahun yang akan datang,” ujarnya.


Dengan ini, lanjutnya dana bagi hasil yang selama ini diterima oleh provinsi selama ini mengalami penundaan sejak tahun 2023 lalu.


Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BLAD) NTB, Nursalim juga mengatakan hal serupa. Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai anggaran tersebut sudah ada, kenyataannya hingga kini dana senilai lebih dari Rp1 triliun itu belum juga disalurkan.


Menurutnya, adanya bagi hasil keuntungan tersebut mampu membantu menambah keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal saat ini. Untuk itu, pihaknya kini mulai berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar bisa menyalurkan dana tersebut.


“Mudah-mudahan keuangan negara bagus. Maka itu bisa masuk. Itu anggaran tahun 2023-2025,” katanya.


Saat ini, sambungnya kondisi fiskal NTB dalam kategori positif. Meski pendapatan daerah baru menyentuh 17 persen di triwulan pertama tahun 2026, Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu mengaku ada beberapa kantong pendapatan lain yang belum terdata, salah satunya terkait keuntungan bagi hasil dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang menyentuh Rp62 miliar.


“Karena itu yang belum masuk, seperti PT AMNT. Artinya pendapatan dan belanja kita sudah seimbang,” tambahnya.


Dengan pengurangan pendapatan dari PT AMNT senilai Rp110 miliar, Nursalim mengatakan apabila 50 persen dari Rp612 miliar itu dibayarkan tahun ini oleh pusat, maka bisa menutupi pengurangan tersebut. Di tambah lagi, dengan pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB), NTB berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan hingga Rp160 miliar. “Nah kalau itu masuk 50 persen saja, yaa alhamdulillah kan,” ucapnya.


Selain itu, Pemprov NTB juga akan kembali melakukan efisiensi guna menyesuaikan belanja dengan pendapatan. Beberapa belanja yang berpotensi dikurangi Pemprov NTB di antaranya belanja perjalanan dinas, dan belanja-belanja yang sifatnya kurang mendesak. (era)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO